Tersangka Raden Herman Maulana terlibat pencurian perhiasan emas milik pacarnya ditunjukkan saat konferensi pers. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum driver ojek online (ojol), Raden Herman Maulana (39) ingin terlihat mampu di mata pacarnya. Ia mencuri perhiasan emas, uang tunai dan BPKB sepeda motor milik pacarnya berinisial NCG (38) senilai Rp 73 juta.

Anehnya, setelah perhiasan emas dan BPKB motor digadaikan, selanjutnya sebagian uang tersebut ditransfer ke pacarnya itu. Akibat perbuatannya yang nyeleneh itu, pelaku ditangkap di TKP beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Temukan Indikasi "Obstruction of Justice"

“Pelaku dan korban tinggal di TKP. Oleh karena itu pelaku paham situasi TKP,” kata Kapolsek Densel Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, Selasa (26/3).

Kronologisnya, menurut Kompol Kalpika didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, awalnya korban tidak sengaja mengecek tas pelaku dan ditemukan beberapa surat bukti gadai. Selanjutnya korban mengecek isi safety box-nya dan betapa kagetnya dia karena perhiasan emas berupa logam mulia, cincin, gelang, kalung, uang tunai, dan BPKB sepeda motor, hilang.

Baca juga:  Tarif Baru Ojol Diberlakukan di 5 Kota Ini

Korban langsung melapor ke Polsek Densel. Setelah menerima laporan kejadian itu, lanjut mantan Kapolsek Dawan, Klungkung ini, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan dan Panit Ipda Made Mediana Dwyja melakukan pengecekan ke TKP.

Hasil penyelidikan dicurigai pacar korban sebagai pelakunya. Pelaku langsung ditangkap di seputaran Sesetan dan dibawa ke Mako Polsek Densel.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggadaikan perhiasan korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian uang hasil gadai perhiasan itu ditransfer ke korban. “Supaya saya bisa memberi dia (korban) uang,” kata Herman.

Baca juga:  Dukung Kemajuan Ekonomi Bali, Rekrutmen Ojol Syaratkan KTP Lokal

Walau telah mencuri barang berharga milik korban, pelaku mengklaim dirinya masih pacaran. Polisi akan memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN