GIANYAR, BALIPOST.com – Ketua DPD Golkar Bali, Sugawa Korry berharap agar partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilpres bisa berlanjut ke Pilkada di daerah. Hal ini tampaknya akan terjadi di Pilkada Gianyar pada November mendatang guna menghindari paslon tunggal melawan kotak kosong.

Ketua KPU Gianyar, Wayan Mura, Selasa (26/3) mengungkapkan sesuai dengan PKPU 18 tahun 2019 terkait dengan pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati sesuai dengan pasal 5 disebutkan pemenang pemilu atau gabungan partai politik bisa mencalonkan kandidat untuk maju bertarung di daerah dalam pemilihan kepala daerah.

Baca juga:  Pilkada Buleleng, Parpol Masih Saling Lirik

Di Gianyar ada enam parpol meraih kursi yakni PDI Perjuangan meraih 31 kursi atau 68,89 persen berhak mengajukan paslon sendiri.

Sedangkan Partai Golkar 5 kursi, Gerindra 5 kursi, Demokrat 3 kursi, Nasdem 1 kursi dan Perindo 1 kursi. Kelima parpol ini wajib berkoalisi guna memunculkan paslon cabup dan cawabup dengan kekuatan 26,67 persen.

Ketua DPC Gerindra Gianyar I Wayan Tagel Arjana bersama Ketua DPD Golkar Gianyar, Kadek Era Sukadana mengatakan bahwa Partai Gerindra Gianyar siap berkoalisi dengan Golkar, termasuk dengan Demokrat untuk mengusung paslon cabup-cawabup dalam Pilkada November 2024 mendatang.

Baca juga:  Enam Bulan Menghilang, WNA asal Latvia Dihargai Rp 150 Juta

Saat ini parpol yang tergabung dalam KIM saat Pilpres lalu sedang berkoordinasi untuk  mengusung satu calon agar tidak terjadi paslon tunggal melawan kotak kosong.

Terkait teknis pencalonan ke depan, Tagel menyampaikan masing masing partai diminta memunculkan kandidat.

Selanjutnya masing-masing kandidat ini mesti berkompetisi sehingga terpilih calon yang akan diusung dalam partai koalisi.

Intinya koalisi memilih calon tidak asal comot, namun yang berkualitas dan siap bertarung untuk menang.

Baca juga:  Debat Perdana Pilgub Bali Berlangsung 30 Oktober, Panelis akan Diumumkan Hari H

Di sisi lain soal kemungkinan muncul calon dari independen karena mengacu pada PKPU 18 tahun 2019.

Masyarakat bisa mencalonkan secara perseorangan.

Namun sangat kecil terjadi di Gianyar sebab calon perseorangan wajib memenuhi syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir yakni 399.424 pemilih. (Wirnaya/balipost)

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN