terduga pelaku berinisial DCB (33), warga negara Amerika diamankan di Mako Polresta Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan penculikan yang terjadi di Perum Kori Nuansa, Ungasan, Kuta Selatan (Kutsel) didalami dan terduga pelaku berinisial DCB (33), warga negara Amerika diamankan di Mako Polresta Denpasar. Selain itu kejiwaan pelaku diperiksa di RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar.

Terkait kejadian ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (27/3) menjelaskan peristiwa tersebut dugaan penculikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/3) pukul 13.30 WITA,” ujarnya.

Baca juga:  Enam Hari Operasi Zebra, Ratusan Pelanggar Dijaring

Korbannya berinisial Ni PAPSD (8) berstatus pelajar. Yang melaporkan kejadian ini ayah korban, ASAP (33).

Kronologisnya, menurut Kombes Jansen, anak korban bersama dengan sepupunya, KNAAAP (8) ke warung melewati tempat tinggal pelaku. Saat itu mereka bertemu dengan pelaku lalu mengajak ngobrol menggunakan Bahasa Inggris. “Namun korban tidak mengerti. Tiba-tba pelaku menarik tangan kiri korban, lalu digendong dibawa masuk ke tempat tinggalnya,” ujar kata Jansen.

Baca juga:  Kuasai 2,58 Gram Sabu, Pelaku Dihukum Enam Tahun

Selanjutnya pelaku mengunci pagar rumah dan mengambil pisau di dapur. Melihat hal itu, korban ketakutan dan langsung teriak minta tolong. Pelaku langsung menaruh pisau tersebut di atas meja.

Beberapa menit kemudian, paman dan bibi korban langsung ke TKP. Paman korban langsung menabrak pintu pagar hingga terbuka.

Saat pintu gerbang terbuka, korban langsung lari keluar dari TKP dan menghampiri bibiknya. Pelaku langsung diamankan. Seperti diberitakan, viral di media sosial (medsos) kasus diduga percobaan penculikan anak perempuan di Perum Kori Nuansa Ungasan, Kuta Selatan, Selasa (26/3). Terduga pelaku warga negara asing (WNA) dan bawa senjata tajam saat didatangi warga. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Penyelundupan Ribuan Ekstasi dan Sekilo Sabu Berhasil Digagalkan
BAGIKAN