Petugas dari BPTD Bali membagikan brosur imbauan terkait SKB pembatasan kendaraan barang sumbu 3 keatas pada saat arus mudik di UPPKB Cekik. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pembatasan kendaraan barang yang melintas di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk untuk angkutan lebaran (Angleb) 2024 mulai diterapkan pekan depan. Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk saat ini juga telah mulai sosialisasi menyasar para sopir truk yang melintas baik dari arah Denpasar maupun masuk Bali.

Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan barang tiga sumbu dan lebih dari tiga sumbu, mulai 5 April hingga 16 April. Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana juga telah menyiapkan sejumlah kantong parkir di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk dari Pengeragoan, Pekutatan hingga Gilimanuk untuk antisipasi truk yang masih membandel melintas saat pembatasan.

Baca juga:  Bandara Ngurah Rai Perketat Pengawasan Kedatangan Luar Negeri

Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik, Gilimanuk, I Made Ardana, Rabu (27/3), mengatakan, pembatasan ini merupakan langkah antisipasi pemerintah untuk memastikan keselamatan pengguna jalan terutama pada saat padat arus mudik dan arus balik lebaran. Sesuai surat keputusan bersama, pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta truk pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan ini adalah pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, dan bahan pokok. Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan yang sah,” kata Ardana.

Baca juga:  Jembatan Timbang Cekik Kembali Dioperasikan

Karena itu BPTD Wilayah Bali mulai melakukan sosialisasi dengan menyasar sopir dan pemilik truk yang melintas di UPPKB Cekik secara lisan dan brosur.

Pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran, pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk akan memprioritaskan kendaraan menuju Jawa.

Prioritas ini meliputi sepeda motor, mobil penumpang, dan angkutan penumpang atau bus. Kendaraan yang melanggar aturan pembatasan ini akan dikenakan sanksi penundaan perjalanan dan dikandangkan (parkir) di tempat yang telah disediakan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Yusuf Dwi Atmojo mengatakan menindaklanjuti pembatasan kendaraan barang yang melintas di jalan nasional itu, juga melakukan sosialisasi terkait dengan pembatasan SKB baik melalui media sosial maupun himbauan kepada pemilik kendaraan. “Kami menyiapkan lokasi penampungan kendaraan sumbu 3 ke atas untuk yang masih melintas,” ujar AKP Yusuf.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Balik ke Seribuan Orang

Lokasi penampungan tersebut di antaranya di Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Rambut Siwi, Kecamatan Mendoyo, Terminal Kaliakah, Kecamatan Negara dan Terminal Cekik, Gilimanuk. “Kami menghimbau kepada pengelola kendaraan sumbu 3 ke atas yang akan mengangkut barang sesuai dengan SKB agar mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN