Rapat- Bupati Karangasem, I Gede Dana, memimpin Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Wantilan Sabha Prakerthi Kantor Bupati Karangasem, Selasa, (26/3). (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Bupati Karangasem, I Gede Dana, memimpin Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Wantilan Sabha Prakerthi Kantor Bupati Karangasem, Selasa, (26/3).

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta.

Bupati Karangasem, I Gede Dana memberikan apresiasi dan dukungan atas komitmen KPK RI dalam upaya bersinergi dengan Kabupaten Karangasem dalam pencegahan dan pemberantasan TPK pada Pemerintah Daerah melalui perbaikan sistem, terutama melalui MCP (Monitoring Center for Prevention). Kata dia, MCP merupakan sistem yang memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh Pemerintahan Daerah di Indonesia.

Baca juga:  Dari Belasan WNI di Kapal Shinsung Dinyatakan Hilang hingga Arak Bali Jadi WBTb

“Berdasarkan capaian penilaian MCP Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Karangasem mendapatkan nilai sebesar 92,31% dan berada di peringkat ke-9 dari 10 Pemerintah Daerah dan Provinsi Bali, serta peringkat ke-55 tingkat Nasional. Meskipun telah ada program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkannya,” ujarnya.

Bupati Gede Dana mengatakan, pedoman MCP Tahun 2024 memberikan beberapa perubahan pada area pencegahan korupsi, termasuk pemisahan area Perencanaan dan Penganggaran yang sebelumnya menjadi satu area pada Tahun 2023. Selain itu, area Tata Kelola Dana Desa tidak termasuk sebagai area pencegahan korupsi, tetapi tetap harus dilakukan pengawasan karena Desa mengelola dana yang besar. Beberapa area lain juga diperluas, seperti pada area perizinan yang memasukkan sektor layanan publik sebagai area pencegahan korupsi.

Baca juga:  Dugaan Pidana Pemilu, Berkas Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan

“Saya minta OPD Pengampu MCP untuk memperhatikan pedoman ini dengan serius, berkoordinasi dengan instansi terkait dan menghubungi admin MCP jika ada hal yang kurang dimengerti,”tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Karangasem memiliki harapan besar terhadap Tim Korsup Wilayah V KPK RI untuk membantu dan memfasilitasi peningkatan capaian di Tahun 2024. Bupati Karangasem juga meminta komitmen dari para Kepala OPD Pengampu dan OPD/Instansi terkait dengan MCP yang dikoordinir oleh Sekretaris Daerah untuk bersama-sama meningkatkan capaian di Tahun 2024.

Baca juga:  Buruh Las Tewas Tersetrum

“Pemerintah Daerah Karangasem berkomitmen untuk menindaklanjuti rapat ini dengan mencermati pedoman yang telah diberikan, mengikuti arahan yang diberikan, dan memenuhi dokumen-dokumen yang harus dipenuhi sebagai bentuk komitmen dalam mencegah dan memberantas korupsi di Karangasem,” jelasnya. (Adv/Balipost)

BAGIKAN