Proyek villa di Desa Saba Kecamatan Blahbatuh dihentikan karena belum mengantongi izin. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Untuk mendukung upaya BPKAD dalam pendataan Wajib Pajak (WP) villa baru, Satpol PP kembali menertibkan pembangunan sebuah villa di Wilayah Kecamatan Blahbatuh. Penertiban villa di Desa Saba, Blahbatuh ini karena belum mengantongi izin.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Rabu (27/3) mengatakan sebanyak 7 anggota Satpol PP bersama anggota kecamatan menindaklanjuti laporan masyarakat. Watha menjelaskan pengelola atau penanggung jawab villa tersebut telah menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukan izin penyelenggaraan bangunan gedung (PDG).

Baca juga:  Buruh Serabutan Curi Emas

Selanjutnya pengelola villa diarahkan menghadap Kantor Satpol PP Gianyar, Kamis (28/3), untuk mendapatkan pembinaan.

Dipaparkannya, keberadaan villa tidak berizin di Blahbatuh ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PDG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Pemilik villa ini diberikan SP 1 dan diminta ke kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan,” ucapnya.

Baca juga:  Dari Balita Laki-laki Ditemukan Meninggal hingga PNS Tewas Ditabrak Truk

Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah telah mempermudah pengurusan ijin dengan sistim OSS sepanjang perlengkapannya telah dipenuhi. Pengelola villa ini diarahkan secepatnya mengurus izin. “Sementara proses pembangunan villa dihentikan sampaikan pengelola villa melengkapi perizinan,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN