GIANYAR, BALIPOST.com – Vincent Juwuno (68) yang merupakan Owner Ayuterra Resort menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (27/3). Terdakwa Vincent menjalani sidang perdana atas kasus kecelakaan kerja di Ayuterra Resort yang menewaskan 5 karyawannya.
Juru Bicara PN Gianyar, Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.H.,M.H. mengatakan setelah perkaranya dilimpahkan ke PN Gianyar pada Senin 18 Maret 2024, Vincent disidang perdana di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Gianyar. Persidangan dilaksanakan secara tatap muka dengan menghadirkan Vincent.
Majelis Hakim yang mengadili perkara ini meliputi Martaria Yudith Kusuma, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, A.A. Putu Putra Ariyana, S.H.,S.H. dan Dewi Santini, S.H.,M.H masing-masing sebagai hakim anggota.
Dipa memaparkan Vincent didakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar dengan dakwaan alternatif yaitu pertama melanggar Pasal 359 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua melanggar pasal 46 ayat 3 UU No 28 th 2002 tentang Bangunan Gedung Jo. UU No. 6 th 2023 ttg Perpu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU. Saat ini terdakwa masih menjalani tahanan rumah. “Ini dikarenakan Owner Ayuterra Resort memang disampaikan dalam kondisi post traumatic stress disorder (PTSD),” ucapnya.
Dipa menambahkan sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (3/4) dengan agenda eksepsi (keberatan) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Kasus kecelakaan lift yang menyebabkan 5 pekerja meninggal dunia di Ayuterra Resort Ubud terjadi pada 1 September 2023 lalu. Polres Gianyar menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini, yakni Vincent Juwono dan kontraktor lift, Mujiana (63). Mujiana sudah lebih dulu menjalani persidangan di PN Gianyar. (Wirnaya/balipost)