Kapolsek Kutsel Kompol Tri Joko Widiyanto merilis pengungkapan kasus pencurian di villa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di sebuah villa, Jalan Pantai Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, Sabtu (2/3). Akibatnya, manajemen mengalami kerugian Rp 22,7 juta.

Setelah kasus ini diselidiki, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan (Kutsel) berhasil menangkap pelakunya, I Putu Hargadi (33) asal Desa Gerokgak, Buleleng. Dalam melakukan aksinya, pelaku yang merupakan karyawan villa tersebut menyewa satu unit mobil.

Kapolsek Kutsel Kompol Tri Joko Widiyanto, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (28/3) menjelaskan, berawal pada Sabtu (2/3) pukul 08.40 WITA, staf vila mengetahui tabung LPG 3 kilogram sebanyak 15 buah tidak ada di depan dapur.

Baca juga:  Tahanan Kabur Terlibat Pencurian dan Penipuan

Hal tersebut diinformasikan ke Putu Winda Ayu Hapsari (26) beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Parahu, Denpasar. “Oleh pelapor (Winda), staf tersebut disuruh meriksa barang lain. Sedangkan pelapor langsung ke TKP,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan diketahui ada barang lain juga hilang, yaitu playstation, tab dan speaker aktif. Winda lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kutsel.

Berdasarkan laporan, menurut mantan Kapolsek Benoa ini, Tim Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya mendatangi TKP dan mencari rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV diperoleh identitas nopol mobil yang dipakai pelaku. Pada Senin (4/3) polisi mendapat alamat plat nopol mobil itu dan ternyata sewaan di Jalan Darmawangsa, Kutsel.

Baca juga:  Sekda Adi Arnawa Ikuti FGD Tentang Kebijakan PEN

Setelah dilakukan pengintaian akhirnya pelaku ditangkap di minimarket saat menunggu ojek online, Jalan Darmawangsa, Rabu (6/3), setelah mengembalikan mobil sewaan tersebut. “Anggota Reskrim lalu mengembangkan pengungkapan kasus ini terutama mencari barang bukti,” tegas Kompol Tri Joko.

Iptu Habib menambahkan pelaku menggadaikan 15 tabung elpiji di seputaran Kuta Selatan, sedangkan playstation dan speaker aktif digadai di wilayah Denpasar. “Total hasil menggadai barang curian itu Rp 10 juta. Sedangkan tab masih dibawa dan rencananya mau dipakai pelaku. Setelah mencuri, pelaku sempat bilang sama bosnya mau berhenti kerja dan minta gajinya dibayar. Pelaku mengaku melakukan pencurian untuk bayar sewa mobil dan biar ada uang tambahan,” ungkap Iptu Habib. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Pihak Penguruk Mangkir dari Panggilan Polda
BAGIKAN