Komisioner KPU Klungkung saat membuka box container untuk mencermati data yang masuk dalam PHPU. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – KPU Klungkung melakukan pembukaan tempat penyimpanan C-Hasil, Dokumen Kejadian Khusus dan dokumen terkait lainnya, untuk mencermati data dua TPS di Kantor KPU Klungkung dan Gudang Logistik KPU di Jalan Rama, Semarapura, Rabu (27/3). Pembukaan box ini dilakukan, menyusul adanya dua TPS yang masuk ke dalam materi gugatan pada PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang sedang bergulir di MK dari Paslon 03.

Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana, saat dihubungi Rabu (27/3), menyampaikan proses pembukaan ini dihadiri langsung Wakapolres Klungkung, Ketua Bawaslu Klungkung, Kasi Intel Kejari Klungkung dan seluruh pihak terkait lainnya. Pembukaan itu harus dilakukan, guna mencari alat bukti, untuk selanjutnya di-scan dan dikirim kepada KPU Pusat dalam menghadapi PHPU tersebut.

Baca juga:  Masalah Infrastruktur, Jadi Tema Debat Terbuka Pertama Paslon KPU Klungkung

Ada dua TPS di Klungkung yang dipersoalkan dalam materi gugatan, yakni pada TPS 007 Desa Kutampi dan TPS 002 Desa Manduang. “Persoalannya, pada DPT penulisannya ada kekeliruan dalam penjumlahan. Sesungguhnya ini sudah diperbaiki saat pleno di tingkat kecamatan. Itu sudah clear. Tetapi dalam gugatan dari paslon 03, masih menggunakan data di TPS, sehingga datanya berbeda dan muncul dalam gugatan 03. Di Bali, ada 88 TPS yang dipersoalkan, dua TPS ini diantaranya di Klungkung,” terang Sudiana.

Sudiana menambahkan, pada persoalan di TPS 007 Desa Kutampi, setelah dilakukan pencermatan pada rapat pleno di tingkat kecamatan, terjadi kekeliruan penjumlahan pada salinan C Hasil. Pada pemilih laki-laki telah sesuai ditulis sebanyak 134 dan pemilih perempuan telah sesuai ditulis sebanyak 147. Tetapi, selanjutnya tertulis sejumlah 181, yang seharusnya ditulis 281.

Baca juga:  11 Penjual Miras Diamankan Polres Bangli, Karena Ini Diserahkan ke Disperindag

Selanjutnya, jumlah surat suara yang diterima sebanyak 287, dimana jumlah suara sah sebanyak 276, suara tidak sah 3. Jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak maupun keliru dicoblos sebanyak 5, jumlah surat suara tidak terpakai termasuk cadangan 3.

Hal ini semuanya dikatakan sudah sesuai dan diterima oleh para saksi yang hadir, maupun dari Pengawas Pemilu Kecamatan Nusa Penida. “Saat itu juga tidak ada yang keberatan dan menerima atas perbaikan itu, sehingga selanjutnya direkap pada D-Hasil kecamatan dan dicatatkan pada D-Kejadian Khusus,” katanya.

Khusus untuk TPS 002 di Desa Manduang, Sudiana menjelaskan terjadi kekeliruan penulisan C Hasil. Rekapitulasi Perolehan Suara di TPS 002 Desa Manduang, dalam penulisan Pengguna Hak Pilih DPT pada C Hasil Rekapitulasi ditulis DPT Laki-laki  97 Perempuan 108, sehingga total 205.

Baca juga:  Penyelesaian Pembangunan Jembatan Sulang-Paksebali Molor

Ditambah DPTB Perempuan 3 dan DPK Perempuan 1, sehingga total keseluruhan 209. Seharusnya DPT Laki-laki 112 dan Perempuan 107, sehingga total 219, ditambah DPTB Perempuan 3 dan DPK Perempuan 1.

Jadi total keseluruhan menjadi 223 dan sudah diperbaiki dalam D-Hasil Kecamatan serta dicatatkan pada D-Kejadian Khusus. Pada saat itu juga tidak ada keberatan dari saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Kecamatan Klungkung.

“Krolonogi pada dua TPS ini sudah kami tuangkan ke dalam berita acara, agar dapat sama-sama dapat dipahami. Alat bukti yang dibutuhkan dari hasil pembukaan box ini juga sudah di-scan diteruskan ke KPU Pusat,” tutup Sudiana. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN