TABANAN, BALIPOST.com – Tujuh tersangka kasus tindak pidana narkotika diamankan jajaran Satres narkoba Polres Tabanan selama Maret 2024. Untuk pertama kalinya, aparat di Tabanan mengamankan barang bukti 2 paket Hasis dengan total berat 2,11 gram netto.
Wakapolres Tabanan Kompol Surya Atmaja dalam rilis, Sabtu (30/3) menyampaikan untuk Hasis adalah pertama kalinya ditemukan oleh jajaran satnarkoba di Tabanan. Barang terlarang ini diakuinya cukup langka, mengingat jenis ini kerap banyak digunakan oleh orang asing.
“Jadi masih terus dilakukan penyelidikan, dimana pelaku mendapatkan barang ini (Hasis),” jelasnya.
lHasis ini adalah resin dari ganja yang biasanya diolah dari getah tanaman ganja yang dijadikan bubuk atau menjadi lempengan padat seperti dodol. Barang ini digunakan dengan cara dilinting kertas seperti rokok pada umumnya.
Efek dari penggunaan hasis sama dengan penggunaan ganja karena pada umumnya keduanya mengandung THC. Barang bukti Hasis ini ditemukan pada tersangka Dana (31) wiraswasta asal Jawa. Dari tersangka diamankan 2 plastik klip Hasis seberat 2,11 gram netto, di dalam mobil tersangka.
Selain Hasis, jajaran Satnarkoba juga mengamankan 12 paket Shabu masing-masing dari tersangka Rudal (36) asal Tabanan, Tompel (32) buruh asal Tabanan, Gung Mandrak (42) Honorer asal Tabanan, Fendy (33) dan Basir (34) asal Jawa Timur, dan Julius (46) asal Tabanan. Dari pengakuan para tersangka barang bukti paket shabu ini selain diedarkan juga digunakan sendiri. (Puspawati/balipost)