Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan reserse kriminal Polres Buleleng berhasil menangkap satu tersangka kasus penggelapan sejumlah mobil yang terjadi di wilayah Desa Sidatapa, Buleleng pada Februari lalu. Pelaku, Putu Dedi Andika (31) berhasil diamankan di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hasil pemeriksaan, pelaku yang asal Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng mendatangi rumah korban Made Sumardika, di Kawasan Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Tersangka Dedi menyewa satu unit kendaraan dan setelah beberapa lama kendaraan itu tidak dikembalikan oleh tersangka.

Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak kepolisian, mobil yang disewa pelaku itu digadaikan seharga Rp80 juta ke salah satu warga di Desa Sidatapa. Uang hasil pegadaian mobil itupun digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  Warga Inggris Ditemukan Bersimbah Darah

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menejelaskan penangkapan pelaku Dedi, merupakan komitmen Polres Buleleng dalam upaya menanggulangi permasalahan yang meresahkan di masyarakat. Bahkan menurut Widwan, pelaku ini kerap pindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. “Sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan dan keterangan tersangka Dedi, Ia sering berpindah tempat, mulai dari Jakarta dan akhirnya ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi selatan,” jelasnya.

Widwan menyebut, diduga tersangka Dedi ini juga terlibat kasus serupa di daerah lain. Pasalnya, Polres Buleleng juga mendapatkan informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait hal yang sama. “Pelaku ini banyak pengaduan, diduga terkait hal yang sama. Kami akan dalami ini. Mungkin banyak menipu orang atau mungkin tersangka banyak punya hutang,” imbuh Widwan.

Baca juga:  Gubernur Koster Soroti Sombongnya Pelaku Pariwisata, Ketika Pulih Lupa pada Pemerintah

Sementara itu, disinggung terkait keterlibatan penadah, yang merupakan warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Widwan menjelaskan pihaknya akan melakukan kajian terkait pasal penadahan yang disangkakan. Namun, jika melihat dari praktek dan modusnya, menurutnya sudah memenuhi syarat untuk diproses.

“Polisi akan melakukan pengujian di pasal penadahan itu. Melihat dari modus prakteknya itu sudah memenuhi. Ada kegiatan menerima dan menempatkan barang bukti, itu sudah memenuhi,” terangnya.

Baca juga:  Ditanya RS Darurat Seiring Peningkatan Pasien COVID-19, Ini Kata Kadiskes Bali

Terhadap Tersangka Dedi disangka telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan hukuman pidana penjara 4 tahun. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN