Membandel- Truk galian c membandel ketika melewati jalur Rendang meski sudah dilarang selama IBTK di Besakih. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Polres Karangasem telah memasang larangan khusus truk pengangkut material galian c melintasi jalur Rendang selama pelaksanaan upacara Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih. Kendati demikian, sampai saat ini truk galian masih berseliweran mengangkut material lewat jalur tersebut.

Berdasarkan pantauan dilapangan, cukup banyak truk mengangkut galian c berupa pasar dan batu berseliweran melintasi jalur Selat menuju Rendang. Padahal, Polres Karangasem telah melarang maupun telah memasang sejumlah spanduk terkait hal itu agar sopir truk tak melewati jalur tersebut selama berlangsungnya karya IBTK di Pura Agung Besakih.

Baca juga:  Pasien Sembuh Baru Lampaui Kasus Harian, Korban Jiwa Masih Bertambah

Hanya saja, sopir truk seolah olah tak mau mendengar larangan itu dan tetap membandel melintasi jalur tersebut. Kondisi tersebut jelas membuat arus lalu lintas menjadi semakin krodit lantaran truk-truk tersebut berhenti di pinggir jalur Rendang untuk mendinginkan ban mobil mereka.

Kasat Lantas Polres Karangasem, AKP I Komang Sapta Pramana, pada Senin (1/4) mengatakan, kalau pihaknya sejati sudah menghimbau para sopir truk agar tidak melewati jalur Rendang selama berlangsungnya IBTK. Namun, masih ada sopir yang membandel melintas di jalur itu.

Baca juga:  1,5 Tahun Disandera, Kapten Philip Akhirnya Dibebaskan OPM

“Kita sudah himbau, tapi sopir truk masih saja tetap membandel melintasi jalur tersebut. Alasan mereka melintas disana semua karena membawa material di wilayah Rendang. Kalau itu diputar balik, malah akan memicu terjadinya kemacetan. Bahkan, kemacetan yang terjadi akan semakin parah lagi,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk memecah terjadinya kemacetan tersebut, maka pihaknya patroli di seputaran jalur Rendang. “Kita telah rutin melakukan giat patroli di wilayah Rendang untuk mencegah kemacetan itu,” imbuh Pramana. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Kanim Denpasar Terima 7.343 Permohonan Izin Tinggal
BAGIKAN