Tangkapan layar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam apel daring Kemnaker diikuti dari Jakarta, Senin (1/4/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pengawasan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di berbagai daerah terus dilakukan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di mana pembayarannya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Dalam apel daring diikuti dari Jakarta, Senin, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri meminta jajaran Kemnaker di berbagai daerah agar mendukung pelaksanaan pengawasan pembayaran THR menjelang Idul Fitri.

Hal itu dilakukan setelah Kemnaker membuka Posko THR sejak diterbitkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 15 Maret 2024.

Baca juga:  AS Klaim China Terbangkan Balon Mata-mata ke 40 Negara

“Perkenankan saya mengimbau kepada bapak/ibu semua bahwa kita semua harus mendukung penyelenggaraan atau pelaksanaan THR ini secara baik dan efektif sebagaimana SE Menaker tersebut. Pelayanan ini bukan hanya milik Ditjen PHI dan Jamsos atau Binwasnaker tetapi kiranya harus di-support oleh seluruh pegawai satker di Kemnaker,” katanya dikutip dari kantor berita Antara, Senin (1/4).

Dia berpesan kepada seluruh unsur termasuk yang bekerja di berbagai balai di Indonesia yang berada di bawah Kemnaker untuk turut memantau pelaksanaan pembayaran THR dengan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai wilayah Tanah Air.

Baca juga:  Putus Penyebaran COVID-19 di Pasar Tradisional, Pedagang Luar Denpasar Wajib Penuhi Syarat Ini

“Kiranya bapak/ibu juga dapat mengingatkan mitra-mitranya agar menyelenggarakan atau melaksanakan pembayaran THR tepat waktu sebagaimana amanat SE Menaker tersebut pembayaran THR harus diberikan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Dia juga mengingatkan mengenai imbauan THR bagi pekerja daring seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir yang menggunakan platform daring.

Meskipun tidak wajib diberikan, karena sifatnya imbauan, Indah mengatakan pemberian THR bagi pekerja dengan hubungan kemitraan seperti ojol dan kurir daring dapat dilakukan melalui berbagai jenis insentif dan kemudahan. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Dari Polemik Tanah di Gilimanuk hingga Pelabuhan Serangan Jadi Kawasan Pelayaran Pariwisata
BAGIKAN