Pramuka Kwarcab Badung gelar Kegiatan Gladian Pimpinan Regu Penggalang dan Gladian Pimpinan Satuan Penegak Kwartir Cabang Gerakan Pramuka (Dianpinru dan Dianpinsat) Badung Tahun 2024. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka tetap wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Bahkan, ditegaskan bahwa tidak ada gagasan untuk meniadakan Pramuka. Hanya saja, keikutsertaan peserta didik kini bersifat sukarela dan tidak mewajibkan perkemahan.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali, Senin (1/4), mengaku belum mengetahui ada gagasan meniadakan pramuka menjadi ekstrakurikuler di satuan pendidikan. Sebab, sepengetahuannya dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Dan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga masih mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. Boy mengatakan pramuka di sekolah justru merupakan kegiatan yang positif yang mensinergikan kegiatan anak dengan kurikulum merdeka.

Baca juga:  Hasil Rapid Tes Kelompok ODP dan OTG, Positif COVID-19

Anak-anak masih bisa melakukan kegiatan di alam terbuka. “Ekstrakurikuler wajib diikuti siswa, tapi persoalan siswa mau memilih atau tidak siswa diberikan kebebasan, yang jelas ekstrakurikuler pramuka tetap wajib ada di sekolah,” tegas Boy.

Sementara itu, dalam siaran persnya Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4).

Baca juga:  Puluhan Perusahaan di Karangasem Belum Buat PKB

Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Baca juga:  Cok Ace Luncukan Buku "Padma Bhuwana"

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” pungkas Anindito. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN