Tiga tersangka pengguna narkoba dirilis kasusnya, Senin (1/4). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tiga oknum⁶ anggota Ormas diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng. Ketiganya terbukti melakukan pesta narkoba di salah satu rumah tersangka dan diduga menjadi dalang perkelahian dua kelompok pemuda di Desa Lokapaksa pada Pengerupukan 10 Maret 2024.

Ketiga pria itu yakni, MT (47), AS (43), dan IM (50). MT disebut sebagai oknum pengurus Ormas.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan ketiga oknum ini kerap melakukan pesta sabu di rumah MT di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Dari hasil laporan masyarakat, polisi pun langsung melakukan penggerebekan.

Baca juga:  Sidang Online, Zainal Tayeb Ternyata Bercelana Pendek

Dari tangan MT, polisi mengamankan satu pipet kaca yang didalamnya berisi residu diduga narkotika jenis sabu seberat 2.01 gram, satu pipet plastik yang berisi sabu seberat 0,13 gram, dan alat lainya yang digunakan untuk berpesta sabu. Sementara dari tangan IM, polisi mengamankan barang bukti satu pipet kaca yang berisi residu diduga narkoba jenis sabu seberat 1,72 gram.

“Rumah milik MT yang sering dijadikan lokasi pesta sabu, sehingga digeledah rumah tersebut diamankan tiga orang. Kita langsung bawa ke Polres untuk dilakukan penyelidikan,” terangnya.

Baca juga:  Dikira Maling, Pengedar Narkoba Lolos dari Kejaran Warga

Bahkan kata Widwan, ketiga tersangka ini diduga sebagai dalang kerusuhan yang terjadi di Desa Lokapaksa pada pengerupukan Nyepi beberapa waktu lalu. “Pada saat tim melakukan pengamanan di TKP saat pengerupukan, tidak diindah oleh sejumlah masyarakat di sana. Kami menilai ada yang tidak beres, sehingga beberapa waktunya kami melakukan tes urine terhadap sejumlah warga di sana,” tandasnya.

Ahasil, dari tes urine yang dilakukan ada sebanyak 5 orang yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Ketiganya termasuk di antaranya.

Sedangkan sisanya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik narkoba. “Saat Pengerupukan mengamankan pergelaran ogoh-ogoh namun ada perkelahian antar pemuda. Bahkan saya mengamankan tidak digubris, ternyata pengaruh penggunaan sabu-sabu,” imbuh Widwan.

Baca juga:  Diduga Karena Ini, Dua WNA Diamankan di Sanur

Tersangka MT dan AS kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam mendekam paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan, IM dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. IM terancam mendekam paling lama 12 tahun penjara. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN