Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kakanwil Kemenkumham Bali yang baru beberapa hari menjabat di Bali, Pramella Y. Pasaribu, Senin (4/1) menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 22 warga blasteran (hasil perkawinan campuran) yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka didominasi blasteran Jepang-Indonesia.

Dijelaskan Pramella bahwa 22 orang pemohon tersebut tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.

Baca juga:  Antisipasi Pungli, PD Pasar Badung akan Terapkan Komputerisasi

Sidang pewarganegaraan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, serta anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Dijelaskan bahwa tim verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon. Adapun para pemohon merupakan 19 Warga Negara Jepang, dua orang Warga Negara Australia dan seorang lagi  Warga Negara Austria.

Baca juga:  Pecah Rekor, Segini Tuntutan ke Ketua LPD Ungasan Terjerat Kasus Korupsi

Dikatakan dalam rilisnya, mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali.

Pramella dan para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. (Miasa/balipost)

Baca juga:  PKL Depan RSUD Negara Ditertibkan
BAGIKAN