MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung terus melakukan pengawasan terhadap penghentian proyek pembetonan sungai di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Sebab, pihak investor hingga kini belum dapat menunjukkan perizinannya secara lengkap sejak ditutupnya proyek tersebut.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat ditemui, Selasa (2/4) kemarin membenarkan bahwa pihak investor hingga kini belum menunjukkan perizinan. Oleh karena itu, pihaknya tetap melarang adanya aktivitas proyek. “Proyek masih dihentikan, karena sampai sekarang belum mampu menunjukkan izin,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya setiap minggu melakukan pengawasan lapangan guna memastikan tidak ada aktivitas di proyek tersebut. “Setiap minggu tim kami tugaskan patroli ke proyek untuk memastikan tidak ada aktivitas,” katanya.
Kendati perizinan penutupan sungai merupakan kewenangan dari Balai Wilayah Sungai Bali Penida, Satpol PP Badung tetap memberikan kesempatan kepada pihak investor untuk menunjukkan dokumen perizinan terkait. “Kewenangan untuk memberikan izin penutupan sungai sepenuhnya menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai Bali Nusa Penida. Kami bertugas memastikan bahwa segala aktivitas pembangunan di wilayah Kabupaten Badung mematuhi ketentuan dan memiliki perizinan yang sesuai,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus pembetononan sungai bermula dari penutupan sungai oleh pihak investor yang menjadi viral di media sosial. Dari 400 meter panjang sungai, sepanjang 150 meter telah ditutup dengan cor beton.
Saat ini, proyek tersebut telah ditutup dan dipasangi dengan Pol PP line. Meskipun investor memiliki lahan dengan sertifikat hak milik (SHM) seluas 5 hektar, Satpol PP Badung akan tetap memastikan bahwa semua proses perizinan dipenuhi sebelum proyek dapat dilanjutkan. (Parwata/balipost)