MANGUPURA, BALIPOST.com – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama terkait dengan pembatasan kendaraan sumbu tiga atau truk tronton, Polres Badung akan melakukan pengawasan dan pembatasan.
Jika ada kendaraan tersebut beroperasi selama pelaksanaan Operasi Ketupat Agung 2024 akan dikandangkan.
Kasatlantas Polres Badung AKP I Wayan Sugianta, saat mendampingi Wakapolres Kompol Made Pramasetia, Kamis 4 April 2024 menjelaskan, terkait pelaksanaan hari raya Idul Fitri khusus arus mudik dan balik, pihaknya mengerahkan 145 personel.
Personel tersebut menempati pos-pos jalur utama untuk memperlancar masyarakat akan mudik maupun saat balik.
Terkait pembatasan kendaraan sumbu tiga, lanjut AKP Sugianta, pihaknya akan melakukan pengawasan. Tim sudah disiapkan untuk melaksanakan SKB tersebut. Pembatasan beroperasinya kendaraan sumbu tiga telah ditentukan yakni mulai 4 hingga 16 April 2024.
Sementara Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia menjelaskan terkait hasil pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2024. Operasi tersebut berlangsung selama 13 hari dan bertujuan meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Selain itu menurunkan angka pelanggaran dan laka lantas guna mewujudkan kamseltibcarlantas sebelum, saat dan setelah perayaan Lebaran. (Kerta Negara/balipost)