Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menahan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, tersangka I Made Suerka (50), Senin (18/12). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dituntut selama 10,5 tahun penjara, mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Banjarangkan, Klungkung, I Made Suerka (50) sudah mengajukan pembelaan.

Dalam pledoinya, terdakwa melalui salah satu kuasa hukumnya Aji Silaban memohon keringanan hukuman.

“Pembelaan sudah kami bacakan. Pada intinya kami mohon agar terdakwa dihukum seringan-ringannya. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa tulang punggung keluarga,” jelas Aji Silaban di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat, (5/4).

Atas pembelaan itu, JPU langsung menanggapi dan menyatakan tetap pada tuntutan yang telah diajukan di persidangan.

Baca juga:  Puluhan Alumni SMA/SMK Bali Mandara “Geruduk” Gedung DPRD Bali

Sebelumnya, JPU dari Kejari Klungkung yang menyidangkan dugaan korupsi di LPD Desa Adat Bakas di Pengadilan Tipikor Denpasar, cukup memberikan “peringatan” keras pada oknum pegawai LPD yang diduga melakukan korupsi. Saat sidang, Senin (25/3) lalu, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, JPU menuntut supaya terdakwa dihukum selama 10,5 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta. Dan apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga:  Jaksa Tahan 4 Tersangka Korupsi

Selain itu I Made Suerka juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 12.663.813.214. Apabila Suerka tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun. Dalam kasus ini, terdakwa Suerka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kelulusan Siswa SMA Diwarnai Aksi Corat-coret
BAGIKAN