A.A Ketut Jelantik, M.Pd. (BP/Istimewa)

Oleh A.A. Ketut Jelantik, M.Pd.

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen) GTK Nomor 2626/ B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru menyebutkan guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah.

Ada empat kompetensi teknis yang dimiliki guru agar mampu melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi Pedagogik yang berkaitan dengan
kemampuan mengelola pembelajaran. Kompetensi Kepribadian berkaitan dengan kepribadian
yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa
serta menjadi teladan peserta didik.

Kompetensi sosial, berkaitan dengan kemampuan berinteraksi dengan siswa, sesama guru serta pihak lainnya, serta Kompetensi Profesional berkaitan dengan
penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam. Selanjutnya, masing-masing kompetensi
tersebut diukur melalui indikator perilaku.

Capaian indikator perilaku inilah yang digunakan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan bahwa
seorang guru telah kompeten atau belum. Tulisan ini mengulas salah satu indikator Kompetensi Kepribadian guru yakni pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi Bagian ini dinilai penting sebab bukan saja masih sering diabaikan guru, namun juga selaras dengan program Merdeka Belajar yang menuntut guru untuk terus melakukan refleksi.

Baca juga:  Sisi Gelap Bimbel

Bahkan, Mendikbudristek Nadiem Makarim pun dalam berbagai kesempatan selalu mengajak guru-guru untuk melakukan refleksi dalam rangka peningkatan kinerja.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, refleksi memiliki arti cerminan, gambaran.

Dalam konteks guru, refleksi dapat dimaknai sebagai sebuah proses kontemplasi, untuk mengetahui gambaran atau cerminan apakah proses pembelajaran sudah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik siswa atau belum.

Proses kontemplasi ini juga akan memberikan gambaran atau cerminan bagi guru untuk memastikan apakah tujuan pembelajaran yang dirancang sebelumnya telah tercapai atau belum.

Bowman (1989) menyebutkan refleksi merupakan elemen utama profesionalisme. Refleksi juga bisa dijadikan sebagai wahana bagi guru untuk mengembangkan kompetensi profesionalnya. Dalam pandangannya, Bowman meyakini pengembangan kompetensi guru bisa dimulai setelah guru melakukan refleksi untuk memahami dirinya sendiri. Sementara Abdurrahman (2013) menyebutkan ada tiga pengetahuan yang bisa dijadikan bahan refleksi oleh guru. Tiga pengetahuan tersebut yakni : Pengetahuan konten (Content Knowledge), pengetahuan pedagogi (Pedagogical Knowledge), dan pengetahuan pengemasan konten dalam pembelajaran bermakna (Pedagogical Content Knowledge).

Baca juga:  Kiprah Guru Cidrayanti, Tak Malu Nyabit Rumput hingga Beri Makan Ternak

Pengetahuan konten berkaitan dengan pemahaman
guru terhadap materi yang diajarkan. Pengetahuan Pedagogi dikaitkan dengan bagaimana guru mengelola pembelajaran yang berpihak pada peserta didik, serta Pengetahuan pengemasan berkaitan dengan bagaimana guru mengelola kelas agar mampu menciptakan pembelajaran yang efektif, inovatif serta bermakna.

Refleksi merupakan ajang kontemplasi. Hasilnya harus berdampak bagi upaya guru untuk meningkatkan kinerjanya. Oleh sebab itu refleksi yang dilaksanakan harus disusun dan dirancang dengan baik. Mengingat refleksi merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara sistematis, terukur, terencana dan berkelanjutan maka idealnya mekanisme pelaksanaanya dalam bentuk siklus.

Pada umumnya guru memulai refleksi dengan mencatat proses kongkret yang terjadi selama pembelajaran di kelas. Untuk mencatat proses tersebut seorang guru yang ingin melakukan refleksi bisa meminta batuan teman sejawat untuk melakukan observasi kelas. Selanjutnya dari catatan reflektif tersebut guru melakukan analisis untuk mengetahui apa yang terjadi.

Baca juga:  Di Bangli, Guru Hanya Belum Terima Dana Sertifikasi Bulan Desember

Ragam bentuk kekuatan dan kelemahan bisa ditabulasi
untuk mempermudah analisis. Hasil analisis data
tabulasi tersebut selanjutnya bisa dijadikan bahan
renungan oleh guru untuk membayangkan upayaupaya apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi kekurangan yang terjadi.

Dalam kontek ini maka perenungan hendaknya dimaknai sebagai proses untuk menemukan kajian teori yang relevan atau bisa jadi mengadopsi praktik baik pembelajaran yang telah dilakukan oleh teman sejawat yang sekiranya berkaitan dengan permasalahan yang
sedang dihadapi.

Kontemplasi jiwa yang dilakukan guru melalui proses refleksi bukan saja menyadarkan guru akan potensi yang melekat pada dirinya, namun juga akan menjadi wahana pembuka bagi bertumbuhnya semangat untuk mengembangkan potensi tersebut melalui upaya positif dan konstruktif baik yang melibatkan teman sejawat,
komunitas mapun dilakukan secara mandiri.

Kebiasan untuk melakukan refleksi juga akan
menjadi herbarium bagi tumbuh kembangnya
kemandirian dalam peningkatan profesionalisme
guru. Semoga.

Penulis, Pengawas Sekolah Dikpora Bangli, juga Fasilitator Sekolah Penggerak Kemendikbudristek A3

BAGIKAN