Satuan Reserse Polres Karangasem berhasil meringkus terduga pelaku pencurian yang beraksi di sejumlah kantor desa, LPD hingga sekolah di Kabupaten Karangasem pada Jumat malam (12/4). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Polres Karangasem akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku pencurian berantai yang beraksi di sejumlah Kantor Desa, LPD hingga sekolah di Kabupaten Karangasem pada Jumat malam, (12/4). Hal itu diakui Kanit I Satreskrim Polres Karangasem, Ipda Rawuh Rachmat Bahari, Minggu (14/4).

“Ya benar, terduga pelaku inisial IGREC asal Desa Bungaya diamankan saat asyik bermain biliar di wilayah hukum Polsek Bebandem,” uarnya.

Baca juga:  Hilangkan Jejak, Motor Curian Dimutilasi

Rawuh mengatakan dari hasil penyelidikan, terduga pelaku yang merupakan residivis kasus penggelapan ini beraksi di 10 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Karangasem. “Jumlah tersebut juga berpotensi terus bertambah mengingat pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan,” katanya.

Menurut Rawuh, di dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku terlebih dulu mengintai lokasi dan situasi targetnya. Begitu menemukan titik buta atau posisi yang luput dari pantauan, ia melancarkan aksinya pada malam hari.

Baca juga:  Polisi Gemboskan Ban Kendaraan Salah Parkir di Ubud

“Diintai dulu, jika sudah menemukan titik buta, misalnya bisa menghindari kamera CCTV baru kemudian malamnya beraksi. Saat melancarkan aksinya terduga pelaku ini juga mematikan meteran listrik dan mencongkel jendela,” katanya.

Disinggung apakah tersangka merupakan pelaku di balik sejumlah kasus pencurian yang menyasar beberapa kantor desa dan LPD serta sekolah di Karangasem, pihak kepolisian membenarkan hal tersebut.

“Kita terus mengumpulkan barang bukti hasil curian yang sebelumnya dibawa kabur oleh terduga pelaku seperti Laptop hingga HP. Dari keterangan pelalu, barang hasil curiannya telah dijual melalui marketplace ada yang dijual di luar Karangasem, dan ada juga yang dijual di wilayah Karangasem,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Hacker Pembobol Website Polda Kompak Dihukum Setahun
BAGIKAN