Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa disela-sela peninjauan Pelaksanaan CAT P3K. (BP/Dokumen Pemkab Badung)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ribuan tenaga kontrak yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung masih menunggu surat keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah setempat. Sementara, rekan-rekan mereka yang sama-sama lolos seleksi P3K tahun 2023 di Pemerintah Kota Denpasar sudah lebih dulu menerima SK P3K.

Keterlambatan dalam pemberian SK ini menjadi pertanyaan besar bagi ribuan P3K di Pemkab Badung. Mereka mempertanyakan kapan SK P3K mereka akan diberikan mengingat daerah lain sudah menyerahkan SK P3K seleksi tahun 2023.

Baca juga:  Piodalan di Pura Uluwatu, Dilarang Nunas Tirta Gunakan Tempat Berbahan Plastik

Seorang calon P3K di lingkungan Pusat Pemerintahan Badung menyampaikan kebingungannya, jika ada kendala dalam pengurusan administrasi, seharusnya Pemkab Badung segera menyelesaikannya. “Kami sangat berharap SK P3K segera turun,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa mengakui bahwa SK P3K hasil seleksi tahun 2023 belum diserahkan. Namun, pihaknya menyatakan akan menyerahkannya secepatnya setelah berkoordinasi dengan Bupati Badung.

Adi Arnawa juga mengungkapkan bahwa proses pembuatan SK P3K mengalami kendala karena belum semua rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun. Dari lebih dari 1.900 P3K yang direkrut oleh Pemkab Badung, hanya sebagian kecil yang sudah mendapatkan persetujuan dari pusat.

Baca juga:  Antisipasi Gesekan saat Pilkada, KPU Badung Siapkan Strategi

“Ini masalahnya, sekarang dari persetujuan perfek itu kan kita dapat 1.900 sekian. yang sudah turun perfeknya 1.700. Masih ada 200 sekian, jadi ini berdampak,” katanya.

Meskipun demikian, Adi Arnawa menjanjikan bahwa SK akan segera diberikan bagi mereka yang sudah mendapat persetujuan dari pusat. Namun, kemungkinan pemberian SK P3K di Badung tidak akan dilakukan secara bersamaan.

Adi Arnawa juga menyampaikan bahwa pihaknya masih berupaya memperjuangkan agar semua tenaga kontrak di Badung bisa terakomodir menjadi P3K. Hal ini termasuk tenaga kontrak kegiatan, sopir, dan tenaga kebersihan yang telah mengabdi cukup lama di lingkup Pemkab Badung.

Baca juga:  Perubahan KUA-PPAS APBD 2023, Pendapatan Daerah Dirancang Rp7,4 Triliun

Diharapkannya, dengan upaya yang dilakukan, seluruh tenaga kontrak di Badung dapat segera mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka sebagai P3K. Sebab, hal tersebut dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN