Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Gede Sasnita Ariawan. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah BUMDes di Buleleng belum berbadan hukum. Paling tidak, ada 7 BuMDes yang terdata belum memiliki sertifikat badan hukum dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).

Ketujuh desa ini adalah Desa Sumberkima, Banyupoh, Patas, Patemon, Lokapaksa, Pelapuan, dan Desa Busungbiu.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Gede Sasnita Ariawan pada Selasa (16/4) menjelaskan dengan kondisi itu, pihaknya pun kini terus mendorong agar kelengkapan persyaratan BUMDes yang dibutuhkan segera dilengkapi. Sehingga, target seluruh desa memiliki BUMDes bisa tercapai. “Dari jumlah itu, enam diantaranya sudah memproses kelengkapan. Namun satu desa, yakni Desa Busungbiu sama sekali tidak mengurus badan hukum ini,” terangnya.

Baca juga:  Bank BUMN Diminta Segera Turunkan Suku Bunga

Padahal menurut Sasnita, sertifikat badan hukum ini sangat penting untuk keberlangsungan BUMDes dalam menjalankan usaha. Bahkan dari ratusan BUMDes yang sudah berbadan hukum, rata-rata usaha yang dijalankan tergolong sukses.

Pihaknya mencontohkan BUMDes Tajun dan BUMDes Panji yang tergolong sukses. Diantaranya usaha pengelolaan air, simpan pinjam, perdagangan, peternakan, jasa, hingga pengelolaan kepariwisataan dan hutan desa. “Kita fasilitasi usaha-usaha BUMDes ini. Kita juga berikan edukasi pengelolaan agar BUMDes yang ada lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga dapat tumbuh dengan stabil,” imbuhnya.

Baca juga:  Jangan Terjebak Revolusi Industri 4.0

Di sisi lain, terkait maraknya BUMDes yang tersandung kasus korupsi, ia menilai lantaran ulah oknum pengurus. “Pendampingan penyusunan laporan sudah kita lakukan rutin. Itu difasilitasi langsung dari Undiskha. Rata-rata kendala yang dihadapi para pengurus ada di pelaporan sistem operasional,” pungkasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN