GIANYAR, BALIPOST.com – Persidangan lanjutan perkara pidana kecelakaan kerja Ayuterra Resort yang menewaskan 5 karyawan dengan terdakwa Mujiana memasuki agenda putusan pada Rabu (17/4).
Juru Bicara PN Gianyar, Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.H.,M.H. mengatakan dalam persidangan, Mujiana divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Gianyar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Vonis Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai A.A. Putu Putra Ariyana, S.H. menyatakan hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa adalah Mujiana tidak merasa bersalah. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, telah ada kesepakatan damai antara Ayuterra Resort dengan keluarga korban dan pihak Ayuterra telah memberikan santunan kepada keluarga korban. (Wirnaya/balipost)