Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. (BP/May)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascaditutupnya TPST Tahura Ngurah Rai oleh PT Bali CMPP, Pemerintah Kota Denpasar bersiap mencari rekanan baru untuk pengelolaan sampah di Denpasar.

“Memang sudah kita tutup. Kita sedang mencari siapa kira – kira. Tapi kita harus selesaikan dulu secara yuridis supaya tidak ada dampak hukum,” ujar Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Rabu (17/4) usai penutupan rapat paripurna.

Ia mengatakan, meski Pemkot telah memberikan tenggang waktu untuk memenuhi target kinerja namun sampai saat ini tidak ada alat dan aktivitas yang dilakukan disana. “Tidak ada aktivitas sama sekali di sana, dia memang sudah tidak menyiapkan alat, sesuai dengan komitmennya,” imbuhnya.

Baca juga:  Terkendala, Perubahan Status Kelurahan Jadi Desa di Badung

Penutupan juga harus dilakukan tahap dengan berdasarkan surat peringatan karena pihaknya selalu berpegangan kepada aturan yang berlaku.

Untuk di Kertalangu Surat Peringatan (SP) 1 sudah berjalan, tinggal menunggu SP2. Menurutnya jika dalam prosesnya itu pengelola mampu bekerja 270 ton dan tidak menimbulkan bau, maka akan menjadi kebijakan lain nantinya.

“Tapi bagaimanapun secara yuridisnya kan dia komitmen per Januari 2024 dia mampu 270 ton tapi belum terlaksana juga. Yang jelas, kalau misalnya di Tahura khususnya, jika memang sama sekali tidak ada tindakan, bukan dari dia yang akan menyerahkan, kita tetap akan melakukan tindakan sesuai aturan dan begitu juga berlaku dengan yang ada di Kertalangu dan Padangsambian,” ujarnya.

Baca juga:  Populer Dari Medsos, Kunjungan Mencapai 4.000 Orang Sebulan

Ia melihat secara kinerja, PT Bali CMPP sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai kesepakatan. “Jadinya kami akan tetap melakukan langkah – langkah aturan yang kami laksanakan. Toleransi kami sudah banyak sekali. Dia minta penurunan sudah, kemarin kami diundang rapat oleh masyarakat. Kami mendengar keluhan langsung masyarakat, dalam prosesnya, baru percobaan – percobaan seolah dia menganggap ini percobaan,” bebernya.

Ia menghormati Bali CMPP yang berupaya maksimal mengelola sampah Denpasar. Namun karena pemerintah juga terbentur kepada mekanisme dan aturan sehingga tidak boleh keluar dari aturan tersebut. (Citta Maya/Balipost)

Baca juga:  Kabupaten Ini Jadi Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19 Harian
BAGIKAN