SINGARAJA, BALIPOST.com – Jabatan kursi Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Buleleng dalam kondisi kosong. Bahkan rata-rata saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Kekosongan kursi kepala sekolah ini lantaran banyak pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Made Astika pada Rabu (17/4) menjelaskan ada 83 Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar dan 14 Kepala Sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang saat ini kosong sejak tahun 2022 lalu. Pihaknya pun saat ini sudah mengusulkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng untuk pengisian jabatan itu.
“Sejak 2022 itu sudah terjadi kekosongan. Banyak Guru yang menjabat dua jabatan saat ini. Ini sudah kita usulkan ke BKSDM langsung, untuk pengisian,” terangnya.
Lanjut Astika, salah satu syarat menjadi kepala sekolah adalah memiliki sertifikat guru penggerak. Aturan itu sudah tertuang dalam Permendikbud Ristek RI Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Hanya saja, saat ini jumlah guru penggerak yang ada di Kabupaten Buleleng tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan kuota Kepala Sekolah yang sudah memasuki masa pensiun saat ini.
Meski begitu, Disdikpora bisa saja mengangkat guru yang belum memiliki sertifikat guru penggerak. Namun hanya bisa menjabat selama satu periode.
“Ketika menugaskan guru sebagai kepala sekolah itu tugas tambahan. Secara tugas melakukan tugas kepala sekolah dan menjalankan manajemen belajar pendidikan dan keuangan, itu sah saja. Namun hanya bisa satu periode,” terangnya.
Dengan kondisi itu, pihaknya kembali akan merekrut calon guru penggerak agar pemenuhan Kepala Sekolah di Kabupaten Buleleng terpenuhi. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kursi definitif Kelapa Sekolah bisa terpenuhi. Sehingga proses pembelajaran bisa berjalan lancar,” tandasnya.
Selain krisis Kepala Sekolah, Buleleng saat ini juga dalam kondisi krisis guru pengajar. Berung tahun ini Disdikpora memperoleh tambahan seribu lebih guru pengajar yang berstatus PPPK. (Nyoman Yudha/Balipost)