DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan kenaikan tarif parkir di Kota Denpasar menunggu kondisi inflasi melandai. Meski pemberlakuan sudah mulai bisa diterapkan.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Rabu (17/4) mengatakan, kenaikan tarif parkir telah ditentukan dalam Perwali Nomor 64 Tahun 2023 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran. Besarannya, tarif parkir sepeda motor naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sementara mobil dikenakan Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000. “Sebenarnya sudah bisa diterapkan kenaikan parkir ini, tapi kita secara regulasi besar tetap menghitung inflasi di Kota Denpasar,” ujarnya.
Menurutnya dampak kenaikan tarif parkir ini kecil. Meski demikian pihaknya tetap melakukan kajian. “Kalau misalnya nanti ada penurunan inflasi, tentu akan segera kita berlakukan dan sekarang masih kita kaji, seharusnya sih sudah mulai diterapkan, kita akan melihat perkembangan inflasi akhir tahun ini,” ujarnya.
Seperti disampaikan pada rilis resmi statistik BPS Bali, inflasi Denpasar pada Maret 2024 secara yoy yaitu 3,43 persen dan secara mtm 0,87 persen. Inflasi tertinggi di Denpasar pada Maret 2024 disumbangkan kelompok makanan, minuman, dan tembakau baik dibandingkan secara mtm maupun yoy. Sedangkan tertinggi kedua disumbangkan kelompok pendidikan secara yoy yaitu sebesar 6,12 persen dan kelompok penyediaan makanan dan minuman (restoran) sebesar 1,97 persen secara mtm.
Akademisi Ekonomi dari Universitas Udayana Prof. Wayan Ramantha sebelumnya menilai kenaikan tarif parkir tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi. “Karena dilakukan peningkatan tarif yang wajar karena daerah lain sudah lama menaikkan tarif parkir. Kedua, dia tidak terlaluTari mendorong inflasi karena inflasi adalah kenaikan harga terus menerus sedangkan tarif parkir hanya naik sekali sehingga tidak berdampak signifikan terhadap inflasi,” tandasnya. (Citta Maya/balipost)