Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai Megawati Soekarnoputri tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara PHPU Pilpres 2024.

Atas penilaian itu, PDI Perjuangan yang diwakili Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan tanggapannya.

Pria asal Yogyakarta itu, dilansir dari Kantor Berita Antara, menyatakan Otto yang awalnya meminta Megawati menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres. Kendati demikian, Megawati tidak jadi dipanggil sebagai saksi di persidangan meski sudah bersedia hadir.

“Pak Otto Hasibuan barangkali lupa ya bahwa beliaulah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi,” kata Hasto di Jakarta, Kamis.

Baca juga:  Viral Video Penolakan Masyarakat Bali Dukung Paslon PDIP, Koster Beri Tanggapan

Menurutnya, setelah Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk menyatakan pendapatnya malah dikritik oleh Otto. Dia pun menegaskan Megawati mengajukan amicus curiae bukan sebagai ketua umum PDI Perjuangan ataupun mantan presiden, melainkan warga negara Indonesia.

“Tetapi dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat,” jelasnya.

Sebelumnya, Selasa (16/4), Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa Megawati Soekarnoputri tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi karena merupakan pihak yang berperkara.

“Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat,” kata Otto ketika ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Baca juga:  Penambahan Kursi di DPRD Denpasar, PDIP Optimis Target Minimal Bisa Dicapai

Ia menjelaskan amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh seorang pihak untuk menjadi sahabat pengadilan.

“Sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, mereka orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B,” ujarnya.

Otto mencontohkan amicus curiae dari perguruan tinggi yang bukan merupakan partisan. Pihak seperti itu diperbolehkan mengajukan amicus curiae.

Meskipun demikian, Otto tidak berkomentar tentang kemungkinan diterima atau tidaknya surat amicus curiae yang disampaikan Megawati karena hal itu tergantung dari keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:  Bupati Terima Pengunduran Diri Perbekel Pejeng, Tunjuk Pengganti

Diketahui, Selasa (16/4), Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Surat Amicus Curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit. (kmb/balipost)

BAGIKAN