MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim jaksa dari Kejari Badung menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi di LPD Desa Adat Gulingan, Kamis (18/4). Begitu menerima pelimpahan dari kepolisian, jaksa langsung menahan tersangka, I Ketut Rai Darta (54).
“Ya, pada Kamis tanggal 18 April 2024 bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II ) terhadap tersangka inisial IKRD (54) yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan LPD Gulingan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung oleh Penyidik Polres Badung,” ucap Kajari Badung, Suseno.
Dijelaskan, tersangka saat menjadi Ketua LPD (kini mantan) melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Gulingan tahun 2004-2020 dengan modus membuat laporan fiktif yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 30.922.440.294 berdasarkan laporan audit independen dari Kantor Akuntan Publik Prof. Dr. I Wayan Ramantha, MM, Ak, CPA pada LPD Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 atau Kedua Pasal 8, atau ketiga Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan berakhirnya tahap II yang dilaksanakan hari ini, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada penuntut umum. Selanjutnya dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif maka terhadap tersangka IKRD dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan 7 Mei 2024 di Lapas Kerobokan,” ucapnya didampingi Kasiintel Gde Ancana.
Dalam waktu dekat ini, berkas perkara IKRD bakalan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. (Miasa/balipost)