NEGARA, BALIPOST.com – Memasuki hari kerja setelah libur cuti bersama Idul Fitri, Pemkab Jembrana mulai memberlakukan jam kerja yang baru. Dalam surat edaran Pemkab Jembrana Nomor 000.8.3/1081/Orpus/2024 tertanda Sekda Jembrana I Made Budiasa, jam kerja ASN dan Pegawai di lingkup Pemkab Jembrana pada Senin-Kamis berlaku mulai pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA.
Aturan yang baru itu memberlakukan istirahat siang selama satu jam dari pukul 12.00 WITA hingga 13.00 WITA.
Sebelumnya jam kerja pegawai mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 15.00 WITA dan tanpa istirahat siang. Sehingga kini bertambah sekitar 1,5 jam menyesuaikan.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat, seperti Dinas Perijinan Terpadu, Dinas Pendapatan melakukan penyesuaian jam buka layanan mengikuti aturan itu.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba berharap setiap pegawai di OPD cepat beradaptasi agar tidak memberatkan dan menyulitkan dalam menjalankan pelayanan terhadap masyarakat. Bupati juga melaksanakan pemantauan dan pengawasan ke sejumlah OPD, salah satunya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
pihaknya juga menyempatkan diri untuk berdiskusi bersama beberapa kepala dinas sebagai ajang silaturahmi antarpegawai dan meningkatkan sikap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur panjang Idul Fitri 1445 Hijriah. Bupati Tamba juga hendak mengetahui semangat pegawai karena diberlakukannya jam kerja baru. Menurutnya para staf juga tidak masalah meskipun jam bertambah hingga sore. (Surya Dharma/balipost)