Ni Ketut Rai ditahan terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rumah milik Ni Made Jontiani (38) di Jalan Sandat VII, Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara (Denut), Rabu (17/4) disatroni maling. Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena korban mengantar suaminya periksa ke rumah sakit (RS).

Setelah kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denut, polisi menangkap pelakunya, Ni Ketut Rai (51) berprofesi sebagai pedagang.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, didampingi Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, Jumat (19/4) menjelaskan pukul 08.00 WITA korban meninggalkan rumah untuk mengantar suaminya periksa ke rumah sakit. Selanjutnya pukul 09.00 WITA korban tiba di rumah dan ternyata HP yang sebelumnya ditaruh di atas meja, hilang.

Baca juga:  Dijanjikan Kerja di RS, Bidan Ditipu Seratusan Juta

“Korban lalu mengecek uang Rp 5 juta yang disimpan di lemari, ternyata hilang juga. Atas Kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denpasar Utara,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan olah TKP. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, Jalan Wijaya Kusuma, Denut.

Pada Rabu, terduga pelaku diamankan dan dilakukan interograsi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Denut untuk proses lebih lanjut.

Baca juga:  Lakalantas di Celuk, Mobil Terbalik

Saat diinterogasi, lanjut Sukadi, pelaku mengakui mengambil sebuah HP milik korban. HP curian itu lalu dibawa ke Pasar Kereneng dan dijual kepada laki-laki yang ditemui di lorong pasar Rp 700.000.

Pelaku tiba di TKP lalu membuka gerendel pintu gerbang kemudian masuk ke rumah korban. “Anggota Unitreskrim Polsek Denpasar Utara masih mengembangkan kasus ini terutama uang tunai milik korban. Pelaku belum mengakui mengambil uang tunai tersebut,” kata Sukadi.

Baca juga:  Rakyat Bali Pasang Baliho Ingatkan Batas Akhir Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa  

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 700 ribu, sepeda motor, pakaian pelaku dan tas selempang. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN