AMLAPURA, BALIPOST.com – Nasib pegawai kontrak tenaga kebersihan, sopir, dan keamanan tidak bisa mengikuti P3K. Hal itu karena terbentur dengan regulasi. Kondisi itu, membuat nasib status pekerjaan mereka kedepannya terancam tidak jelas.
Hingga saat ini belum ada kejelasan tentang nasib mereka kedepannya, mengingat secara regulasi untuk tenaga kebersihan, keamanan dan sopir tidak bisa mengikuti rekrutmen PPPK. Kondisi ini membuat para sopir dan tenaga keamanan cukup resah akan kelanjutan pekerjaan mereka, padahal selama ini mereka sudah bekerja sebagai tenaga kontrak ada yang sampai puluhan tahun.
Apalagi dengan adanya bahasa pemerintah pusat untuk menyelesaikan tenaga non ASN pada tahun 2024 ini, praktis kemungkinan besar kontrak tenaga kebersihan, keamanan dan sopir ini tidak akan diperpanjang pada tahun 2025 mendatang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karangasem, I Komang Agus Sukasena juga mengakui kondisi tersebut. Secara regulasi pemerintah pusat, ada tiga yang tidak bisa ikut rekrutmen PPPK yaitu tenaga kebersihan, keamanan dan sopir. “Ya, sesuai dengan ketentuan pusat, nantinya untuk tenaga kebersihan, keamanan dan sopir akan diarahkan untuk Outsoursing. Hanya saja, apakah nantinya akan difasilitasi oleh Pemerintah atau tidak masih kita carikan solusinya, “ucap Sukasena belum lama ini.
Sukasena mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi terkait bagaimana nanti tentang kontrak mereka pada tahun 2025 nanti. Mengingat sebelumnya ada bahasa dari pemerintah pusat untuk menuntaskan pegawai Non ASN pada tahun 2024 ini.
“Untuk tahun 2025 nanti, terkait kontrak mereka kota masih menunggu regulasi lebih lanjut, tapi sementara arahnya ke outsoursing untuk tiga jenis itu, yakni untuk pegawai kontrak sopir, kemanan, dan kebersihan ” katanya. (Eka Parananda/Balipost).