Bupati Karangasem I Gede Dana ketika ketemu dengan pihak BPJS Kesehatan. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Bupati Karangasem I Gede Dana telah memerintahkan dinas terkait untuk mengecek kebenaran informasi terkait adanya warga yang tidak bisa mendapatkan layanan pengobatan di salah satu faskes lantaran kartu JKN-KIS nya dinyatakan tidak aktif.

Bupati Karangasem, I Gede Dana menyebutkan memang dari laporan yang diterima pihaknya, ada beberapa kasus dimana sebelumnya warga di Karangasem pernah bekerja dan BPJS kesehatan ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja dulu, tapi setelah terkena PHK atau tidak lagi bekerja diperusahaan ada kemungkinan kepesertaan BPJS Kesehatannya belum dialihkan atau di migrasikan ke UHC sehingga kartu BPJS-KIS nya tidak aktif.

Kasus lain, kata Gede Dana dari sebelumnya kepesertaan BPJS-KIS warga besangkutan BPJS mandiri, namun warga tersebut lama tidak mengurus atau tidak membayar dan belum bermigrasi ke UHC sehingga dinyatakan tidak aktif. Ditegaskannya Pemkab Karangasem telah menyelenggarakan jaminan kesehatan melalui skema JKN sehingga dapat mencapai UHC dan menerima piagam dari Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca juga:  Sandiaga Uno Sepakat Usulan Penghapusan Pajak Tiket Pesawat

“Untuk persentase UHC saat ini di Kabupaten Karangasem sudah mencapai 98.02 persen kata dia, dengan jumlah segmen kepesertaan mencapai 520.788 orang. Terkait pemberian JKN-KIS, Bupati Gede Dana mengatakan seluruh masyarakat kini telah memiliki jaminan kesehatan, di mana JKN sendiri merupakan perlindungan kesehatan untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan setiap orang,” jelasnya.

Terkait pemberian JKN, Gede Dana mengatakan seluruh masyarakat kini telah memiliki jaminan kesehatan, di mana JKN sendiri merupakan perlindungan kesehatan untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang. “JKN tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Karangasem yang kepesertaannya merupakan peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas III,” jelasnya.

Baca juga:  Tiga Tahun Kepemimpinan Gede Dana-Artha Dipa, Pembangunan di Karangasem Berkembang Pesat

Dia menjelaskan, untuk pembiayaannya berupa pembayaran iuran kepada peserta Penerima Bantuan luran (PBI), di fasilitas FKTP seperti Puskesmas dan klinik serta rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Saat ini yang masih ditekankan oleh Pemkab Karangasem adalah upaya peningkatan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan bagi masyarakat.

“Saat ini seluruh masyarakat Karangasem sudah terlindungi JKN BPJS Kesehatan, karena ini merupakan kebutuhan dasar, maka selaku pemerintah kami melakukan berbagai upaya agar seluruh masyarakat Karangasem bisa terlindungi dengan JKN,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Elly Widiani, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, menjelaskan, bagi masyarakat dibawah 17 tahun tetap masuk UHC, dan cukup dengan membawa kartu keluarga saja. Namaun ketika dalam kondisi emergency, warga bisa langsung datang ke Puskesmas terdekat atau Rumah sakit.

Baca juga:  Disetujui, Laporan Pertanggungjawaban APBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2021

“Kalau sakit baik di rumah sakit maupun Puskesmas cukup menunjukkan Kartu Keluarga saja, nanti petugas pendaftaran di Faskes akan membantu untuk menjadi peserta JKN UHC,” jelasnya.

Menurut Widiani, petugas pendaftaran Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Sosial, dan Disdukcapil kata dia, sudah ada dalam satu WhatsApp (WA) Group, nantinya mereka tinggal share dokumen di WA Group tersebut. Selain itu, pihak BPJS juga kini telah menyetujui usulan Pemkab Karangasem yang siap menanggung iuran BPJS yang kepesertaannya non aktif akibat menunggak. Sehingga semua masyarakat tetap dapat menikmati layanan JKN UHC. (Adv/Balipost)

BAGIKAN