DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka Ni Ketut Rai (51) berprofesi sebagai pedagang saat diperiksa penyidik awalnya tidak mengaku curi uang Rp 5 juta milik Ni Made Jontiani (38) di Jalan Sandat, Denpasar Utara (Denut). Namun setelah didalami dan diperkuat hasil penyelidikan, akhirnya pelaku mengakui mencuri uang tersebut.
“Barang bukti uang milik korban sudah kami amankan,” kata Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kanitreskrim Ipda Kadek Astawa Bagia, Senin (22/4).
Menurut Iptu Carlos, uang tersebut oleh pelaku disembunyikan di lemari kamarnya, Jalan Wijaya Kusuma, Denut. Uang tersebut ditemukan setelah polisi melakukan penggeledahan di kamar pelaku.
Rencananya, lanjut Carlos, pelaku menggunakan uang curian itu untuk bayar utang dan biaya hidup sehari-hari. “Pengungkapan kasus ini tetap dikembangkan, siapa tahu pelaku beraksi di tempat lain,” tutupnya.
Seperti diberitakan, rumah milik Ni Made Jontiani (38) di Jalan Sandat VII, Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara (Denut), Rabu (17/4) disatroni maling. Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena korban mengantar suaminya periksa ke rumah sakit.
Setelah kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denut, polisi menangkap pelakunya, Ni Ketut Rai (51) berprofesi sebagai pedagang. Pelaku mengakui mengambil sebuah HP milik korban.
HP curian itu lalu dibawa ke Pasar Kereneng dan dijual kepada laki-laki yang ditemui di lorong pasar Rp 700.000. Pelaku tiba di TKP lalu membuka gerendel pintu gerbang kemudian masuk ke rumah korban. (Kerta Negara/balipost)