Wisatawan berjalan-jalan di Pantai Kuta. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com -Pemberlakuan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) mulai 14 Februari hingga 22 April atau 2 bulan lebih mencapai Rp64,75 miliar. Jumlah ini dihasilkan dari 430.720 orang wisatawan asing yang membayar PWA sebesar Rp150.000 per orang.

Menurut Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, Senin (23/4), hingga 22 April 2024 pukul 08.45 WITA jumlah pembayaran pungutan wisatawan asing sebanyak Rp64,75 miliar dari 430.720 wisatawan asing. Kurun waktu 68 hari.

Dikatakan Mahendra dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bali Tahun 2025, di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, angka itu masih jauh dari harapan. Semestinya, jumlah yang didapatkan jauh lebih besar.

“Ini masih di bawah yang diharapkan, jadi satu hari hanya rata-rata Rp1 miliar, masih sedikit. Makanya kita minta pak Kasatpol PP, kemudian Kadis Pariwisata dan teman-teman tolong bantu lakukan random check untuk memastikan ketaatan wisatawan asing membayar pungutan wisatawan asing, karena ini merupakan kewajiban,” tegas Mahendra.

Baca juga:  Dunia Sedang Alami Gelombang Ketiga COVID-19, Indonesia Diminta Waspada

Meskipun demikian, Mahendra Jaya menyadari bahwa kebijakan PWA merupakan hal yang baru dan kali pertama diberlakukan di Bali setelah adanya Undang-Undang Provinsi Bali. Untuk itu, pihaknya tidak ingin melakukan pemaksaan terhadap wisatawan untuk membayarnya yang menyebabkan kegaduhan.

Apalagi, tahun ini merupakan tahun politik pasca Pemilu 2024 dan menjeleng Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Mahendra mengungkapkan bahwa pada awalnya retribusi PWA rencananya hanya dilakukan di pintu masuk Bali, yakni di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Gilimanuk.

Namun, untuk memberikan kenyamanan kepada wisatawan agarvtidak terlalu lama mengantre akhirnya diubah. Wisatawan bisa membayarnya sebelum datang ke Bali. Namun di Bandara tetap disediakan fasilitas pembayaran PWA. “Kita bayangkan orang datang penerbangan sudah terbang berjam-jam dari luar negeri, dia harus antre VoA, antre imigrasi, antre bea cukai, dan ditambah antre bayar pungutan, wah dia malas datang ke Bali. Jadi yang tadi Pergubnya mengatur pengutan itu dibayar di Bandara kita ubah, bisa kita harapkan dibayar sebelum datang dan Astungkara sebagian besar bayar sebelum datang dan di Bandara tetap kita siapkan dan fasilitasi,” tandasnya.

Baca juga:  TP4D Kejari Evaluasi Santunan Penunggu Pasien

Selain itu, Mehendra berharap agar mitra-mitra pariwisata dan daerah tujuan wisata (DTW) bisa membantu untuk memastikan bahwa wisatawan yang belibir di Bali sudah membawar pungutan wisatawan asing. “Bahkan kalau dia (wisatawan asing,red) ke DTW belum bayar ini (PWA,red) jangan dilayani, jangan dilayani kalau belum bayar pungutan, seperti itu di Perda kita, jangan dilayani,” tegasnya.

Ia menyatakan ke depan Pemprov Bali juga akan meningkatkan kerja sama dengan ASITA dan stakholder pariwisata lainnya agar tiket wisatawan di dalamnya sudah incloud pembayaran PWA.

Terkait penggunaan restribusi PWA, Mahendra Jaya mengatakan akan digunakan 2 hal penting sesuai arahan Presiden. Yaitu, untuk pelestarian budaya dan mengatasi masalah sampah.

Terkait pelestarian budaya akan digunakan untuk menambah anggaran perawatan Museum Bali yang menurutnya kondisinya sudah memprihatinkan. Banyak benda-benda seni budaya tidak bisa dipajang di Museum Bali, justru disimpan di gudang.

“Saya berpikir, ketika saya datang ke Museum Bali saya sangat prihatin anggaran perawatan museum kita sangat minim. Banyak kondisi museum yang sudah tidak layak, bahkan banyak sekali mendapatkan benda-benda seni, benda-benda peninggalan budaya yang luar biasa di museum, tetapi tidak ada tempat di ruang museum, sehingga ditaruh di gudang. Sayang! Keris, tapel kemudian juga pratima, lukisan ada 8.500 ribu lebih itu ada di gudang. Prihatin sekali, karena keterbatasannya anggaran pemeliharaan museum. Salah satunya kita gunakan (retribusi PWA,red) di situ,” tandasnya.

Baca juga:  Zonasi Risiko Bali Kembali Diperbarui, Tinggal Sisa 3 Zona Merah

Selain itu, lanjut Mahendra retribusi PWA untuk pelestarian budaya juga digunakan untuk mengidentifikasi peninggalan-peninggalan seni budaya yang rusak untuk direstorasi, hingga membuatkan tempat yang layak. Menurutnya, salah satu untuk menjadi kota modern adalah memiliki museum yang bagus. “Kalau kita ke luar negeri, misalnya ke London, orang ke museum itu ngantre karena memang bagus tempatnya, saya lihat Museum Bali kok kosong orang datang ke situ. Karena tempatnya kurang representatif, kita ke depan untuk itu,” ujarnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN