MANGUPURA, BALIPOST.com – Tarif pada Jalan Tol Bali Mandara akan dinaikan mulai tanggal 27 April 2024 pukul 00.00 WITA. Penyesuaian ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 769/KPTS/M/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Bali Mandara.
Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, I Ketut Adiputra Karang, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan investasi yang kondusif di jalan tol dan keberlangsungan bisnis jalan tol serta meningkatkan level layanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” ungkap Adiputra Karang, Selasa (23/4).
Adiputra Karang menegaskan bahwa dalam menjaga kualitas layanan, PT JBT telah melakukan pemeliharaan rutin dan peningkatan layanan transaksi serta operasional sebagai dasar pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Jalan Tol Bali Mandara juga terus berinovasi dalam peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan.
Berikut besaran tarif baru dan lama dari Tol Bali Mandara:
– Gol I: Rp 14.000,- (sebelumnya Rp 13.000,-)
– Gol II: Rp 21.000,- (sebelumnya Rp 19.500,-)
– Gol III: Rp 21.000,- (sebelumnya Rp 19.500,-)
– Gol IV: Rp 28.000,- (sebelumnya Rp 25.500,-)
– Gol V: Rp 28.000,- (sebelumnya Rp 25.500,-)
– Gol VI: Rp 5.500,- (sebelumnya Rp 5.000,-)
“Penyesuaian tarif didasarkan pada pertimbangan inflasi Provinsi Bali selama periode 01 Januari 2022 hingga 31 Desember 2023, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Provinsi Bali selama periode tersebut mencapai 9,90 persen,” terangnya. (Parwata/balipost)