DENPASAR, BALIPOST.com – Implementasi pungutan wisatawan asing (PWA) sebesar Rp150.000 yang diberlakukan sejak 14 Februari 2024 dinilai belum optimal. Pasalnya, hingga 22 April 2024, total retribusi PWA yang dikumpulkan Rp64,75 miliar dari 430.720 orang wisatawan asing.
Padahal, kunjungan wisatawan asing pada periode ini lebih dari angka tersebut. Untuk memaksimalkan jumlah PWA, Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali akan kembali melakukan pengecekan di daerah tujuan wisata (DTW) pada akhir April 2024 ini.
Pada Maret 2024 pengecekan yang pertama sudah dilakukan di DTW Uluwatu, Kabupaten Badung. Kadispar Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa sesuai Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, bahwa pengecekan terhadap wisatawan yang sudah membayar dan yang belum membayar dilakukan melalui pintu-pintu masuk Bali, di tempat-tempat akomodasi dan di DTW.
Untuk April pengecekan akan dilaksanakan pada akhir bulan. Adapun DTW yang menjadi target sasaran adalah Goa Gajah di Kabupaten Gianyar, Tirta Empul di Kabupaten Gianyar, Pura Ulun Danu Beratan, Kabupaten Tabanan, dan Desa Penglipuran, Bangli.
“Tempat-tempat itu kita jadikan target karena memang jumlah wisatawan berkunjung ke DTW tersebut relatif banyak, dan juga ingin mengecek berapa banyak wisatawan yang sudah membayar, dan berapa yang belum,” ujarnya, Selasa (23/4).
Bagi wisatawan yang kedapatan belum membayar, mereka akan diminta untuk membayar di tempat melalui aplikasi yang sudah ada, lovebali.baliprov.go.id.
“Jadi tidak ada pembayaran yang dilakukan secara tunai, semua melalui online,” tegas Tjok Pemayun.
Agar tidak merasa terganggu dengan pengecekan petugas, pihaknya mengimbau agar seluruh wisatawan yang belum membayar PWA agar segera melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali. Karena pengecekan akan dilakukan di Bandara, di hotel dan juga di DTW. Ini semua demi kenyamanan liburan mereka di Bali.
Tjok Bagus juga menghimbau agar travel agent juga menginformasikan kepada seluruh kliennya bahwa Pemerintah Provinsi Bali memiliki kebijakan baru seperti ini. Sehingga, mereka tidak kaget dan bisa melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali. Para guide, sopir pariwisata juga diingatkan agar selalu menginformasian kebijakan ini kepada tamu yang sedang ditangani. (Ketu Winata/balipost)