Cep Nandi Yunandar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hampir sebagian besar pekerja penerima upah (PU) sudah terlindungi, tetapi kepesertaan dari bukan penerima upah (BPU) yang belum maksimal. Maka dari itu sosialisasi masif perlu terus dilakukan.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar, Rabu (24/4) mengatakan, ia terus berupaya untuk memaksimalkan kepesertaan dari kelompok tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) agar mereka mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Seluruh insan BPJamsostek siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah,” katanya

Baca juga:  Larangan WN Tiongkok Masuk Bali, Begini Situasi Penyeberangan di Sanur - Nusa Penida 

Dengan kepesertaan BPU yang belum maksimal, maka menurutnya masyarakat harus terus masif diberikan sosialisasi. Program Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) berfungsi edukasi, sosialisasi, dan akuisisi program BPJamsostek yang salah satu strateginya menyentuh BPU.

“Sesuai yang diamanatkan undang-undang, BPJamsostek akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya sehingga para pekerja tetap bisa bekerja bebas cemas,” ucapnya.

Nandi Yunandar mengungkapkan selama ini dukungan dari Pemprov Bali terkait perlindungan program jaminan sosial sangat bagus. la pun berupaya terus melakukan kordinasi dengan instansi terkait dan stakeholder yang banyak terdapat potensi masyarakat pekerja yang belum terlindungi.

Baca juga:  Hingga Juni 2024, Klaim Pekerja BPU yang Terbayarkan di Bali Capai Rp41,07 Miliar

Misalnya, dengan Dinas Koperasi, UMKM, para pedagang, dan para ojek online.

Pihaknya memastikan mereka dapat terlindungi. “Target Denpasar Bali semaksimal BPU tahun ini. Alhamdulillah sudah melebihi dan terus kita optimalkan sampai maksimal,” katanya.

Ia terus bergerak untuk melindungi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan maupun komunitas guna memastikan perlindungan para tenaga kerja khususnya di sektor bukan penerima upah.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.(Citta Maya/Bali Post)

Baca juga:  Ngaku Tak Tahu, DPRD Minta Kenaikan Tarif PDAM Karangasem Dikaji
BAGIKAN