AMLAPURA, BALIPOST.com – Bupati Karangasem, I Gede Dana, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa dan Sosialisasi SE LKPP Nomor 3 Tahun 2024 di SKB Jasri, Kelurahan Subagan, Karangasem pada 23-24 April 2024. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian upaya Pemerintah Kabupaten Karangasem meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Bupati Gede Dana menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap peraturan dan ketentuan pengadaan barang/jasa. Dan pihaknya berharap, kedepannya tetap terjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
“Kami mengucapkan terima kasih dan sekaligus apresiasi kepada narasumber dari Kejaksaan Negeri Amlapura, Kepala Biro Pengadaan B/J Setda Pemerintah Provinsi Bali yang telah berkenan menugaskan stafnya sebagai narasumber pada kesempatan kegiatan ini,” ujarnya.
Gede Dana mengatakan implementasi digitalisasi pengadaan barang/jasa diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta memastikan penyerapan anggaran pemerintah yang optimal. Peran LPSE-LKPP dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Karangasem dalam menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) serta memperhatikan regulasi yang berlaku menjadi kunci keberhasilan dalam pengadaan barang/jasa.
“Tanpa pengadaan, pembangunan tidak akan dapat berjalan sehingga anggaran pemerintah daerah juga tidak terserap, dan akibatnya masyarakat tidak menikmati hasil pembangunan dan tidak menikmati belanja pemerintah dari anggaran pembangunan tersebut. Kita harus tahu bahwa porsi anggaran yang telah dialokasikan kepada masing-masing perangkat daerah melalui RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang dikelola oleh LPSE-LKPP dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Karangasem, harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan benar,” katanya.
Dia menjelaskan, upaya pencegahan korupsi dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri menjadi fokus utama dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua pelaku pengadaan barang/jasa dapat memahami dengan baik proses dan peraturan yang berlaku guna terhindar dari permasalahan hukum di masa yang akan datang. “Jangan sampai terjadi permasalahan Hukum dikarenakan masih belum pahamnya peraturan pengadaan barang/jasa yang selalu dinamis,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, konsultasi dan pendampingan dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Karangasem juga sangat dianjurkan bagi yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju efisiensi, transparansi, dan integritas yang lebih tinggi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem,” imbuh Gede Dana (Adv/balipost)