Penandatanganan berita acara sumpah pewarganegaran oleh Kanwil Kemenkumham Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu melakukan pengambilan sumpah terhadap anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Rabu (24/4).

WNA yang pindah kewarganegaraan dan diambil sumpahnya yaitu kakak beradik Caren Angelina Mimaki dan Erni Angelina Mimaki yang sebelumnya berkewarganegaraan Jepang dan I Putu Bayu Hikaru Tomita yang juga sebelumnya berkewarganegaraan Jepang serta Salvita Salim De Corte yang sebelumnya berkewarganegaraan Jerman.

Baca juga:  Viral Masalah Tiket Shinkansen, KBRI Tokyo Pastikan Tidak Ada WNI Dideportasi

Dijelaskan Kakanwil, keempat WNA tersebut telah disetujui menjadi WNI oleh Presiden Republik Indonesia melalui SK untuk mendapatkan status WNI. Kakanwil Pramella Yunidar Pasaribu berpesan kepada ke empat WNA yang telah diambil sumpah kewarganegaraannya agar selalu menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat bangsa dan negara serta harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan negara Indonesia.

Kakanwil juga mengingatkan untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam kurun waktu 14 hari kepada instansi yang berwenang agar status kewarganegaraannya menjadi lengkap. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pemerintah Didesak Batalkan Kenaikan Pertalite dan LPG
BAGIKAN