AA dan ZAA ditahan di Polsek Kuta karena mengeroyok pecalang. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang pecalang, I Ketut Rai Arya Yasa (50), dikeroyok warga negara (WN) Amerika di vila, Jalan Raya Seminyak Gang Kubu Pesisi, Kuta, Badung, Senin (22/4). Pelakunya berinisial AA (26) dan ZAA (29) telah diamankan di Polsek Kuta.

Pemicunya gara-gara korban menegur pelaku karena menghidupkan musik keras-keras. Terkait kejadian ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, (25/4) menjelaskan berawal pada Senin (22/4) pukul 03.00 WITA korban dihubungi satpam vila tersebut karena ada tamu komplin suara musik yang keras.

Baca juga:  Tiga WNA Ajukan Pindah Kewarganegaraan

Selanjutnya korban menuju TKP. Sesampainya di TKP, korban mendengar suara musik cukup keras.

“Korban didampingi security menegur penghuni vila tersebut yaitu pelaku. Setelah itu korban menuju tempat parkir,” ujarnya.

Belum sampai di parkiran, korban didorong oleh pelaku. Selanjutnya pelaku mengeroyok korban dengan cara dipukul dengan tangan dan tongkat besi.

Korban dipukul di bagian kepala, pipi kiri dan paha kanan hingga mengalami rasa sakit dan luka di kepala, pipi kiri sakit dan bengkak. Selain itu paha kanan sakit dan bengkak. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.

Baca juga:  Kasus Pemukulan Polisi, Pecalang Dihukum 4 Bulan

Berdasarkan laporan kejadian itu, anggota Polsek Kuta mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku. Sedangkan korban menjalani perawatan di rumah sakit. “Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kuta guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN