MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Polsek Kuta dan Polsek Denpasar Utara (Denut) menangkap komplotan curanmor berjumlah empat orang asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Para pelaku ditangkap di hotel, Jalan Pidada, Ubung, Denut, beberapa waktu lalu. Pelaku yang ditangkap tersebut, Adi Supriadi (25), M. Al Farizin (25), Junaidin (26) dan M. Nahril Al Mudadi (28).
Karena melakukan perlawanan kaki tersangka Adi dan Farizin terpaksa ditembak. Mereka beraksi di 25 TKP. “Pelaku diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh petugas,” tegas Kapolsek Kuta AKP Ketut Agus Pasek Sudina, Minggu (28/4).
Berawal polisi menerima laporan dari tiga orang yang menjadi korban kehilangan sepeda motor di kawasan Pantai Kuta, Badung, salah satu korbannya, Luh Eva Adnyani (27). Waktu itu korban bersama suaminya, Ida Bagus Putu Febri Ananda ke Pantai Kuta, Senin (22/4).
Setibanya di sana korban memarkir sepeda motornya tanpa dikunci stang. Saat hendak pulang, sepeda motor yang baru dibeli itu hilang. Termasuk dua helm milik korban dan suaminya juga raib.
“Korban mengalami kerugian Rp 32 juta. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta,” ucap AKP Agus.
Setelah melakukan penyelidikan polisi mengendus keberadaan para pelaku. Keempatnya diciduk saat berada di salah satu hotel di Jl. Pidada, Denpasar Utara.
Selain itu petugas mengamankan barang bukti tiga motor, sepasang plat nopol palsu, dua buah kunci dan jaket warna merah. Saat diperiksa, komplotan maling tersebut mengaku mencuri 25 unit di lokasi berbeda.
Rinciannya 15 kali di wilayah Denut, 5 kali di Kuta, 2 kali di Canggu, 2 kali di Ubud dan 1 kali di Denpasar Selatan. “Para pelaku menyasar sepeda motor tidak dikunci stang. Setelah itu motor hasil kejahatan dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)