Kasus penyalahgunaan narkoba diungkap Satnarkoba Polres Tabanan. Sejumlah tersangka dan barang bukti dirilis pada Selasa (30/4). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus penyalahgunaan narkoba diungkap Satnarkoba Polres Tabanan. Pada April 2024, ada lima kasus yang terungkap, dengan enam tersangka diamankan. Satu dari tersangka adalah residivis yang baru keluar penjara beberapa bulan lalu.

Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja, Selasa (30/4) menyampaikan dari enam tersangka telah disita barang bukti 29 paket. Satu tersangka adalah residivis yakni Nova (32) yang diamankan di wilayah Desa Banjar Anyar dengan barang bukti shabu seberat 0,87 gram netto.

Baca juga:  Kasus Praktik Aborsi, Jaksa Belum Terima Pelimpahan Tersangka Ari Wiantara

“Tersangka Nova ini residivis kasus narkoba tahun 2019 dan baru bebas bulan Oktober 2023 kemarin,” terang Waka Polres didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Made Darmawan dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata.

Selain Nova, lima tersangka lainnya yakni Yogi (20) dan Tias (28) yang diamankan disebuah rumah di Desa Delod Peken, Tabanan. Dari dua tersangka ini diamankan 3 plastik klip shabu seberat 0,43 gram netto dari empat TKP. Barang bukti shabu lainnya ditemukan di tiga TKP di seputaran Desa Bantiran, kecamatan Pupuan.

Baca juga:  Belasan Warga Terjaring Sidak Duktang di Tabanan

Selanjutnya Roy (41) karyawan honorer asal Tabanan yang diamankan di tempat kost di Kediri. Dari Roy, polisi mengamanan barang bukti 22 plastic klip shabu seberat 72,8 gram netto yang disembunyikan di dalam koper hitam.

Lalu Afif (33) asal Kalimantan Tengah. Tersangka diamankan di wilayah desa Mekarsari, Baturiti dengan barang bukti 2 plastik klip shabu seberat 0,9 gram netto dalam dompetnya. Dan terakhir Mangku (26) asal Denpasar yang diamankan di wilayah Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

Baca juga:  Berawal dari Tangkap Pemakai, Dua Pengedar Narkoba Diringkus

Barang bukti yang diamankan 1 paket shabu dengan berat 0,23 gram netto. Barang bukti disimpan di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor tersangka.

Atas perbuatannya para tersangka dikenai Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN