SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng secara resmi mengusulkan tradisi Maamuk-amukan yang dimiliki Desa Adat Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng agar masuk sebagai Warisan Budaya Tak Benda ke Kemendikbud.

Usulan ini pun disambut baik Desa Adat Padangbulia.

Kelian Desa Adat Padangbulia, I Gusti Ketut Semara pada Selasa, 30 April menjelaskan keberadaan tradisi yang sudah ada sejak turun temurun itu, sudah sepantasnya mendapatkan perhatian atau apresiasi dari Pemerintah Daerah.

Baca juga:  Syukuri Hasil Pertanian, Desa Adat Telun Wayah Miliki Upacara Bakti Sari

Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng pun sudah melakukan inventaris dan penggalian informasi terhadap keberadaan tradisi yang biasa dipentaskan saat malam pengerupukan ini.

Tradisi Maamuk-amukan ini juga bisa disebut Mapuput. Keberadaanya sarat makna dan filosofi, salah satunya untuk meredam amarah yang ada atau hawa nafsu yang timbul di dalam diri sendiri.

Selain itu, mengandung makna dan nilai kebersamaan dalam ikatan persaudaraan antar warga. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Ternyata, Ini Salah Satu Instansi Terima Aliran Penyalahgunaan Dana PEN

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN