Aparat Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa Berawa, Ketut Riana (KR) dan tiga orang lainnya pada Kamis (2/5) sore. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aparat Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa Berawa, Ketut Riana (KR) dan tiga orang lainnya pada Kamis (2/5) sore.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana mengungkap alasan melakukan OTT ini.

Salah satunya karena oknum bendesa itu mengatasnamakan identitas adat Bali.

“Kenapa ini kami lakukan? Karena ini telah merusak nama baik Bali di mata investor internasional. Kedua, kami lakukan OTT dalam rangka, pelaku mengatasnamakan identitas budaya dan Adat Bali. Kami ingin setelah ini, tidak ada lagi istilah seperti ini. Kami akan selalu mengintip dan monitoring segala upaya kegiatan terkait seperti ini,” tegas Sumedana.

Baca juga:  Dari Digegerkan Kabar Mayat Hidup hingga Langgar Rambu Lalin dan Tabrak Mahasiswa

Pria yang juga menjabat Kapuspenkum Kejaksaan RI ini menambahkan, investor ini masih orang Indonesia. “Namun informasi yang kami peroleh, ada juga warga asing yang diminta sejumlah uang. Ini sedang kami dalami,” lanjut Sumedana.

Dijelaskan lebih jauh bahwa saat dilakukan OTT mereka sedang melakukan transaksi dan ngopi bersama pengusaha.

“Ada empat yang kami amankan, namun yang dua orang sedang didalami. Kami yakin dua orang ini juga temannya dan sedang kami dalami perannya,” jelasnya.

Baca juga:  Pemkab Rancang Regulasi Jarak Pasar Rakyat Dengan Toko Modern Minimal 3 km

Sumedana menjelaskan uang tunai Rp 100 juta dibungkus plastik telah diamankan. Ini, katanya, masih uang muka.

Saat ini, WhatsApp KR sedang dicek guna mengetahui keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut. Yang jelas, KR menyatakan uang yang diterimanya akan digunakan upacara desa adat.

“Sekali permintaan Rp 10 miliar. Baru yang diberikan Rp 150 juta,” sebutnya.

Hari ini, lanjut Sumedana, pihaknya baru melakukan lidik atas kasus penjualan tanah dengan pola permintaan. Mestinya jika ada permintaan dana sifatnya sukarela, bukan memaksa.

Baca juga:  Cegah Meluasnya COVID-19, Gubernur Bali Sudah Setujui Perwali PKM

Masih dari OTT, informasi dari Kejati Bali bahwa selain kasus ini, masih ada investor lain yang diminta uang. Dan ini sedang didalami penyidik kejaksaan.

“Kami tegaskan, tidak hanya di Berawa. Semua daerah di Bali, jika melakukan dan menemukan hal sama, laporkan dan kami tangkap. Mumpung Kajatinya orang Bali ya,” kata Sumedana dengan nada tinggi.

Ia menyebut laporkan jika ada, tanpa proses akan ditangkap. Sumedana menegaskan, ini suatu peringatan agar jangan memeras investor. (Miasa/balipost)

BAGIKAN