Ilustrasi petugas kepolisian mencatat pengaduan masyarakat. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang remaja berinisial ANP melapor ke Polresta Denpasar didampingi ibunya, SLRN pada Rabu (1/5). Korban mengaku diancam Ro.

Menurut sumber, Kamis (2/5), korban dan pelaku kenal lewat medsos. Setelah itu mereka janjian bertemu di minimarket kawasan Ubung, Denpasar, pada 25 November 2023.

“Awalnya hubungan mereka berjalan dengan baik. Bahkan, keduanya tidak hanya berpacaran tapi sudah melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri di hotel, Jalan Pidada Ubung, Denpasar pada Januari 2024,” kata sumber.

Baca juga:  DLHK Datangi Tujuh RPA Buang Limbah ke Sungai

Selanjutnya mereka kembali melakukan hubungan badan pada 22 April lalu di hotel yang sama. Namun hubungan tersebut mulai tidak harmonis setelah pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan data pribadi korban di medsos.

Hal itu membuat korban ketakutan. Akibatnya korban selalu menghindar jika didatangi oleh pelaku.

Pada Rabu (1/5) pelaku hendak mendatangi kos korban. Namun korban langsung pergi saat melihat pelaku di depan gang.

Baca juga:  Ini, Ancaman Jika Anggota Kodim Pakai Narkoba

“Karena diteror oleh pelaku, korban menceritakan kejadian tersebut ke ibunya dan diputuskan melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar,” ungkapnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi belum bisa dikonfirmasi terkait laporan kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN