Kajati Bali, Ketut Sumedana. (BP/Dokumen Antara)

DEPASAR, BALIPOST.com – Sudah 6 bulan, operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungli di jalur fast track Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai terjadi. Namun, pascapenetapan tersangka, Hariyo Seto (HS), yang merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, kasus ini terkesan jalan di tempat.

Ditanya terkait keberlanjutan kasus ini setelah tersangka diberikan penangguhan penahanan pada 27 November 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sumedana, hanya menanggapi singkat. “Itu nanti (soal imigrasi),” ucap Ketut Sumedana, Kamis (2/5).

Sumedana belum mau berkomentar terkait kasus ini. Ia beralasan nanti akan disampaikan. Termasuk saat ditanya apakah kasus ini masih berlanjut atau mau dihentikan, ia memilih tak menjawab.

Baca juga:  Empat Hari Berturut-turut, Kabupaten Ini Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Harian Terbanyak

Diberitakan sebelumnya masyarakat dihebohkan kasus dugaan OTT pada petugas fast track Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ada lima orang petugas Imigrasi Ngurah Rai yang diamankan tim gabungan Intel dan Pidsus Kejati Bali pada November 2023. Namun dalam rilis resmi Kejati Bali, dari lima orang yang diamankan, empat orang intensif menjalani pemeriksaan dan satu orang akhirnya dijadikan tersangka.

Yang dijadikan tersangka adalah HS (Hariyo Seto) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah.

Baca juga:  Pergub Layanan Transportasi Berbasis Pangkalan Resmi Diberlakukan, Ini Isinya

Setelah enam bulan berlalu, kasus tersebut belum juga rampung. Bahkan pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait lamanya pengusutan kasus fast track Imigrasi Ngurah Rai.

Terakhir, Kasipenkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana, saat HUT Adyaksa beberapa bulan lalu menyampaikan update terakhir bahwa perkara ini sedang memeriksa ahli IT.

Jika melihat ke belakang, dalam perkara ini, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan sebelum tersangka penahanannya ditangguhkan. Dalam Penggeledahan itu, NVR (Network Video Recorder) CCTV, DVR (Digital Video Recorder) CCTV, dan dokumen lainnya sudah disita.

Baca juga:  Seminggu Lebih Buron, Tahanan Asal Peru Ditangkap di Riau

Petugas juga melakukan tangkap tangan dan menyita uang Rp 100 juta, dokumen SOP, SK Menteri, SK Kepala Kantor, Nota Dinas dan lainnya. Sedangkan saksi yang sudah diperiksa lebih dari 15 orang.

Isu yang berhembus, kasus ini bakal dipetieskan. Namun sumber informasi di Kejati Bali menyebut belum ada indikasi untuk di SP3. (Miasa/balipost)

BAGIKAN