Suasana rumah Bendesa Berawa, Ketut Riana yang tertutup rapat pasca OTT Kejati Bali. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rumah dengan ornamen Bali yang berlokasi di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Badung pada Jumat (3/5) tertutup rapat.

Rumah berlantai tiga yang lokasinya di seberang pintu keluar salah satu beach club di kawasan itu nampak sepi aktivitas pascapenangkapan sang pemilik, Ketut Riana yang juga Bendesa Berawa.

Reaksi dari kalangan masyarakat sekitar pun bermacam-macam. Ada yang mendukung tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai bentuk penegakan hukum, namun tak sedikit pula yang menyayangkan penangkapan ini. Warga meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Baca juga:  Dari Polda Bali Kalah di Praperadilan hingga Pungutan Retribusi Pariwisata Diprotes

Sebelumnya, Petugas Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan di kafe berlokasi di Renon, Denpasar, Kamis 2 Mei 2024 sore sekitar pukul 16.00 WITA.

Setidaknya ada empat orang diamankan dalam OTT tersebut.

Namun menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sumedana, dari empat orang tersebut dua orang yang langsung diamankan dan diborgol. Yakni, Bendesa Berawa, Ketut Riana atau KR dan investor berinisial AN.

Baca juga:  Hari Pertama PPKM Mikro, Tambahan Kasus COVID-19 Bali di Atas 450 Orang

Dijelaskan Sumedana, KR diduga berupaya melakukan pemerasan dalam proses transaksi jual beli tanah antara AN dengan pemilik tanah yang ada di Desa Berawa, Badung.

Dikatakan, KR meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah.

Sehari setelah penangkapan KR, Kejati Bali gerak cepat melakukan rekonstruksi. Pada Jumat, KR dan sejumlah saksi, termasuk AN selaku investor dihadirkan untuk melakukan sejumlah adegan dalam rekonstruksi itu. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Data Terbaru, Zona Merah Bali Tinggal Dua!!
BAGIKAN