Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang remaja berinisial KS, 17 tahun menjadi tersangka dalam dua kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kasus pertama, KS diduga menyetubuhi sepupunya yang masih berusia 16 tahun di pematang sawah pada 28 Januari 2024 malam. Setelah ditetapkan tersangka, KS dikenakan wajib lapor.

Namun KS kembali berulah dan kembali dilaporkan karema diduga menyetubuhi pacarnya.

Laporan kedua, dilayangkan oleh orang tua dari pacar KS. Dia dilaporkan karena membawa kabur korban pada 6 Maret 2024.

Baca juga:  Jaksa Batalkan Banding Vonis Pelaku Penganiayaan

Bahkan korban sampai diinapkan di rumahnya selama 4 hari 3 malam. Selama rentang waktu tersebut, KS diduga telah menyetubuhi korban beberapa kali. KS pun kembali ditetapkan sebagai tersangka lagi.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Jumat (3/5) mengatakan, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng saat ini tengah menyusun berkas perkara kasus kekerasan seksual yang dilakukan KS. Berkas kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk diteliti jaksa.

Baca juga:  Survei Kepercayaan Publik, Polres Buleleng Raih Peringkat 3

“Setelah kemarin dikaji Bapas Denpasar, saat ini penyidik melakukan pemberkasan kasus untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu jaksa akan meneliti berkas apakah sudah lengkap atau belum. Kalau belum tentu dikembalikan pada penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.

Diatmika menyebut, meski dua kasus itu dengan tersangka sama, penyidik menyusun berkasnya secara terpisah. Hal ini karena korban, waktu dan tempat kejadian kedua kasus tersebut berbeda. “Berkasnya displit (dipisah). KS menjadi tersangka di dua laporan yang berbeda,” kata dia. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Operasi Keselamatan Agung, Polres Buleleng Bagikan Masker dan Hand Sanitizer
BAGIKAN