GIANYAR, BALIPOST.com – Selama ini pengedar narkoba di wilayah Gianyar diantaranya banyak menyembunyikan barang terlarang di kamar kos. Namun, dalam penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gianyar belum lama ini, pengedar narkoba diamankan di rumah bedeng barang rongsokan.
Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada didamping Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dan jajaran dalam pengungkapan kasus pada Senin (6/5) mengatakan, Polres Gianyar telah membenarkan tersangka pengedar narkoba yang bersembunyi di rumah bedeng barang rongsokan.
“Mereka bersembunyi di rumah bedeng mungkin merasa aman dan di luar perhatian kepolisian,” ucap Kapolres.
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gianyar berhasil mengamankan 6 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Dari 6 tersangka, 2 tersangka merupakan pengedar dan 4 tersengka lainnya merupakan pemakai.
Dari 6 tersengka ini, polisi berhasil mengamankan 31,54 gram sabu. Keenam tersangka ini diamankan polisi dari dua Kecamatan yakni Kecamatan Blahbatuh dan Kecamatan Ubud.
Dua pengedar yang diamankan Deni Dwi Harianto(28) asal Banyuwangi Jawa Timur diamankan Rabu (27/3) di salah satu rumah kost di Br. Sema Desa Saba Kecamatan Blahbatuh. Dari tangan Deni polisi mengamankan barang bukti 2,73 gran sabu yang dikemas dalam plastik kecil 13 paket.
Dari introgasi tersangka Deni, polisi mengembangkan asal barang jenis sabu dari pengedar Riky Purnama Saputro (20) asal Banyuwangi Jawa Timur. Tersangka Riky diamankan di sebuah rumah bedeng pengepul barang rongsokan di Jalan Ken Dedes Gianyar.
Dari pelaku Riky Purnama Saputro diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 33 paket plastik klip dan akan diedarkan di Wilayah Gianyar.
Kapolres Gianyar menyampaikan Polres Gianyar juga mengamankan 4 tersangka lain merupakan pemakai diantaranya Yopi Ariesta (30), Muhammad Ali (30), Yoga Maulana (22), dan Sulaiman (24).
“Para tersangka ini kami amankan di pinggir jalan dan juga rumah kost, untuk modus operandinya adalah mengambil tempelan dan untuk digunakan sendiri, untuk catatan residivis dari 6 tersangka ini tidak ada, jadi mereka merupakan pemain baru,” jelas AKBP Ketut Widiada.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 111, 112, dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara. (Wirnaya/Balipost)